Korban mendapat kerugian yaitu uang senilai Rp.670.000.000 dihitung dari nilai NJOP tanah lokasi di desa tersebut.
Barang bukti yang telah disita berupa 36 akta jual beli, 7 SHM, 1 buku DHKP Desa Bendung, 1 buku peta bidang Desa Bendung, 1 buah stempel Desa Bendung, 1 unit mesin ketik merek olimpik 800 warna putih, dua lembar bukti transfer, 6 lembar bukti tanda terima uang, 1 lembar surat perjanjian, dan 7 warkah shm yang disita dari BPN.
Baca Juga:
Bareskrim Naikkan Dugaan Akses Ilegal PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia ke Tahap Penyidikan
Kasus ini dipersangkakan dalam pasal 266 KUHP, 264 KUHP, 263 KUHP juncto pasal 56 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 8 tahun penjara.[non]