Jakarta.WahanaNews.co, DKI Jakarta - Petugas gabungan Bawaslu DKI hingga Satpol PP menertibkan alat peraga kampanye (APK) di kawasan DKI Jakarta setiap Jumat malam demi menjaga suasana kondusif.
"Rencana ada penertiban lagi, setiap Jumat malam kita lakukan penertiban," kata Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu DKI Jakarta Burhanuddin kepada wartawan di Jakarta Selatan, Senin (29/01/24).
Baca Juga:
Panwascam Batang Alai Selatan Monitoring dan Inventarisasi APK di Hulu Sungai Tengah
Burhanuddin menjelaskan, penertiban APK ini dilakukan pada Jumat setiap pekan sampai 10 Februari 2024.
Kegiatan ini dilaksanakan Bawaslu DKI bersama pemerintah daerah dan Satpol PP DKI, sebelum masa tenang Pemilu 2024 yakni 11 sampai 13 Februari 2024.
Terlebih, Bawaslu DKI beserta Satpol PP dan pemerintah provinsi DKI telah melakukan penertiban APK dua kali di lima wilayah DKI Jakarta.
Baca Juga:
Bawaslu Yogyakarta Kirim Surat Perbaikan Terkait 4.823 APK Melanggar Aturan
Pelaksanaan penertiban APK itu dilakukan pada 19 Januari dan 26 Januari 2024. Jam pelaksanaannya dimulai Jumat malam pukul 21.00 hingga 24.00 WIB.
Dalam pelaksanaannya, dia menyatakan penertiban belum bisa menyasar ke seluruh wilayah DKI Jakarta lantaran keterbatasan personel dan waktu.
Kendati demikian, pihaknya memastikan agar seluruh elemen masyarakat termasuk partai politik terkait untuk turut dalam penertiban APK menjelang hari pemungutan suara.