Jakarta.WahanaNews.co, DKI Jakarta - Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) menyambut positif kebijakan Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta terkait larangan penyelenggaraan acara perpisahan peserta didik di luar sekolah.
"Demi melindungi siswa siswi di satuan pendidikan, Disdik DKI melarang satuan pendidikan melaksanakan perpisahan di luar sekolah," kata Wasekjen Pengurus Besar PGRI, Dudung Abdul Qodir dilansir CNNIndonesia, Selasa (14/5/2024).
Baca Juga:
Perlindungan Guru dari Kekerasan di Lingkungan Sekolah, PGRI Buol Minta Dukungan Pemda
Dudung mengatakan Disdik DKI Jakarta memang sudah sejak lama membuat aturan yang ditetapkan melalui surat edaran mengenai perpisahan peserta didik di lingkungan sekolah.
Hal itu dilakukan semata-mata untuk keselamatan, efektivitas, efisiensi, serta kebermaknaan bagi siswa dan keluarga besar satuan pendidikan.
"Apalagi pasca peristiwa musibah yang sangat memprihatinkan dan duka mendalam bagi keluarga korban kecelakaan di Ciater, Kabupaten Subang," ucapnya.
Baca Juga:
Guru SD Honorer Konawe Diminta Uang Damai Rp50 Juta Dibantah Polisi
Kendati demikian, ia meminta kepada Disdik DKI Jakarta agar membuat aturan apabila satuan pendidikan akan menggelar perpisahan siswa di luar sekolah.
"Sehingga memberi nyaman, aman, dan bermakna untuk siswa dalam meningkatkan kompetensi akademik maupun non akademik dan mengembangkan karakter siswa. Sehingga tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, harus ada kolaborasi dan sinergi antara sekolah, orang tua siswa dan birokrasi pendidikan," ujar Dudung.
Disdik DKI melarang satuan pendidikan menggelar acara perpisahan peserta didik di luar sekolah buntut kecelakaan maut bus pengangkut pelajar Depok di Ciater, Subang, Jawa Barat pada Sabtu (11/5/2024) malam.