Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Purwosusilo mengatakan larangan itu telah ditetapkan melalui surat edaran (SE) yang diteken sejak 30 April 2024.
"Jadi tidak kemana-mana, hanya di sekolah masing-masing menggunakan fasilitas yang ada. Kalau ada sekolah yang melakukan di luar itu, berarti dia perlu pembinaan saya," kata Purwo saat dihubungi, Selasa (14/5/2024).
Baca Juga:
Perlindungan Guru dari Kekerasan di Lingkungan Sekolah, PGRI Buol Minta Dukungan Pemda
Menurutnya, perpisahan yang digelar di luar area sekolah memberatkan orang tua para peserta didik dan berisiko tinggi.
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno punya pendapat berbeda.
Dia menilai kelayakan kendaraan untuk study tour sekolah harus diperketat agar tidak terjadi lagi kecelakaan maut seperti yang terjadi pada rombongan SMK Lingga Kencana Depok di Ciater, Subang, Jawa Barat.
Baca Juga:
Guru SD Honorer Konawe Diminta Uang Damai Rp50 Juta Dibantah Polisi
Menurut Sandi, letak masalah dari kecelakaan itu bukan pada aktivitas study tour-nya melainkan pada pemilihan bus atau kendaraan.
"Dari musibah kecelakaan yang terjadi di Ciater, kita jadikan ini pelajaran bahwa bukan study tour-nya yang harus diperketat, melainkan kelayakan kendaraan, fasilitas, dan sumber daya manusianya," kata Sandi melalui unggahannya di akun X @sandiuno, Selasa (14/5/2024).
[Redaktur: Sutrisno Simorangkir]