WahanaNews-Jakarta | Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Selatan menyerahkan sertifikat aset tanah kepada Pemerintah Kota Jakarta Selatan dan PT. PLN (Persero) bertempat di Taman Margasatwa Ragunan, Kelurahan Ragunan, Kecamatan Pasar Minggu, Rabu.
Walikota Administrasi Jakarta Selatan Munjirin mengatakan pembenahan berkas aset ini merupakan tugas jajarannya demi menunjukkan keseriusan petugas dalam menyelesaikan persoalan aset.
Baca Juga:
Pj. Gubernur Adhy: Bentuk Kepastian Hukum Atas Kepemilikan Tanah
"Kita tentunya serius dalam pembenahan aset," ujarnya.
Adapun sebanyak 24 sertifikat dibagikan ke tingkat provinsi dan empat sertifikat kepada PT.PLN (Persero).
Menurut Munjirin, kendala yang dihadapi selama pembenahan berkas aset yakni penguasaan bukti fisik dan legalitas.
Baca Juga:
Kanwil DJPb Sulawesi Tenggara Catat Realisasi Pendapatan Rp3,13 Triliun per September 2024
Misalnya saja saat memiliki secara fisik namun masih terlibat debat dengan pihak lain. Lalu saat fisik dimiliki tapi sertifikat belum diwujudkan, kata dia.
Munjirin mengatakan pihaknya selalu berkoordinasi dengan pihak terkait dalam mensertifikasi seluruh aset di Jakarta. Tentunya hal ini dibuktikan dengan DKI Jakarta selalu mendapat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan.
"Ini menjadi pekerjaan rumah tersendiri, sejarah aset di di Jakarta. Dengan kuat dan tekad DKI Jakarta selalu dapat WTP. Salah satu titik penilaian dari pembenahan aset," tuturnya.