Jakarta.WahanaNews.co - Polda Metro Jaya mulai berlakukan tilang uji emisi di wilayah di Jakarta, Jumat (25/8/2023).
Diketahui, ada lima titik pengecekkan kendaraan kerja sama Direktorat Lalulintas Polda Metro Jaya bersama Dinas Lingkungan Hidup Pemrov DKI Jakarta.
Baca Juga:
Polda Metro Jaya Lakukam Sidang Etik ke Oknum Polisi Pembunuh Ibu Kandung
"Hari ini sudah dengan dinas lingkungan hidup melaksanakan kegiatan pengujian uji emisi kendaraan motor yang dilaksanakan dibeberapa titik ada lima titik," kata Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, AKBP Doni Hermawan di Polda Metro Jaya, Jumat (25/8/2023).
"Dilaksanakan hari ini adalah memberikan sosialisasi dan edukasi agar masyarakat kendaraan bermotor sadar melakukan uji emisi secara berkala" sambungnya
Doni menjelaskan, secara ketentuan uji emisi dilakukan pada kendaraan yang berumur diatas tiga tahun. kendaraan dengan umur tersebut rutin melakukan service harus dipastikan soal kelayakan jalan.
Baca Juga:
Kasus Pemerasan SYL, Firli Bahuri dari Mangkir Pemeriksaan
"Kan tiga tahun harus udah diuji emisi makannya kendaraan bermotir sekiranya melakukan service secara rutin itu juga memastikan bahwa kendaraannya layak jalan," paparnya.
Sedangkan, lanjutnya, untuk penegakan hukum bagi pelanggar uji emisi diberlakukan nanti pada bulan September 2023. Dengan mengacu pada Pasal 285 dan 286 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Sudah jelas itu untuk kendaraan bermotor roda dua kendaraan roda empat atau lebih juga sudah ada ketentuannya. Sudah ada bagiannya dari persyaratan layak jalan yang harus dipenuhi oleh setiap kendaraan bermotor," pungkasnya.