Jakarta.WahanaNews.co, Jakarta Barat - Polisi berhasil menangkap pelaku pemeras sopir truk di Jalan Daan Mogot, Kalideres, Jakarta Barat, kejadian tersebut terjadi pada Selasa (7/5/2024).
Kapolsek Kalideres Kompol Abdul Jana menyebut penangkapan pria berinisial AB tersebut bermula dari laporan akan adanya tindak pemerasan terhadap para sopir truk yang berhenti di Jalan Daan Mogot.
Baca Juga:
Ajudan Bupati Kubar Penganiaya Sopir Truk Dinonaktifkan Kodam Mulawarman
"Kami sudah amankan pelaku berinisial AB (27) di Jalan Daan Mogot Kampung Bali, Kelurahan Kalideres, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat," ungkap Abdul di Jakarta, Rabu (8/5/24).
Abdul melanjutkan dalam aksinya, AB menggunakan modus ancaman akan memanggil kelompok orang Ambon atau Kupang yang diklaim menguasai daerah sekitar jika sopir truk bersangkutan tidak memberikan sejumlah uang kepada AB.
"Modus operandi pelaku dengan mengancam para sopir bahwa jika tidak memberikan uang parkir, akan memanggil orang Ambon atau orang Kupang," ucap Abdul.
Baca Juga:
Polisi Ringkus Preman Rampas Uang Sopir Truk di Penjaringan
Pelaku, kata Abdul, meminta uang sebesar Rp2.000 rupiah kepada para sopir dan uang yang berhasil terkumpul digunakan untuk membeli rokok dan kopi.
"Dari hasil pemeriksaan pelaku mengaku baru pertama kali melakukan aksi pemerasan dengan meminta uang kepada sopir truk," kata Abdul.
Lebih jauh Abdul Jana menjelaskan pihaknya tidak akan membiarkan segala bentuk aksi premanisme apapun bentuknya.
Adapun aksi pemerasan dilakukan AB berdasarkan suruhan teman pelaku berinisial BI yang hingga kini masih buron.
"Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, dengan ancaman pidana penjara selama lima tahun," tutup Abdul.
[Redaktur: Sutrisno Simorangkir]