WahanaNews-Jakarta | Polres Metro Jakarta Pusat melaksanakan konferensi pers terhadap penangkapan pelaku begal yang mana peristiwa tersebut terjadi pada hari Jumat (22/10/21) di Jalan Angkasa, Kemayoran, Jakarta Pusat terhadap korban MNK yang merupakan pegawai Basarnas, Selasa (16/11/21).
Dalam peristiwa tersebut didapati empat orang pelaku yaitu ADR alias Topek (25) yang merupakan eksekutor, MRP alias Kupang, MGP alias Pani, dan MR alias Encu. Ketiga orang tersebut (NRP, MJP, dan MR) sebelumnya telah diamankan oleh Polda Metro Jaya.
Baca Juga:
Gelar Naker Expo, Kemnaker Sediakan Puluhan Ribu Lowongan Pekerjaan di Tiga Kota
“Untuk eksekutor sudah diamankan oleh kita pada 14 november 2021 ditangkap di Cigudeg, Bogor,” kata Setyo.
Setyo menambahkan bahwa setelah kejadian, Topek sempat melarikan diri ke daerah Gadog, Bogor dengan dibantu oleh temannya. Ia bersembunyi dan berpindah-pindah tempat yang pada akhirnya dapat ditangkap oleh kepolisian.
Kronologi dari kejadian tersebut menurut hasil dari interogasi pelaku, pelaku mengambil hp korban. Tetapi, korban sempat melakukan perlawanan yang kemudian korban ditebas oleh pelaku menggunakan celurit yang membuat korban terjatuh.
Baca Juga:
Sudinkes Jakarta Barat Ingatkan Rumah Sakit Terus Terapkan Pelayanan Berbasis Hospitality
Dalam melakukan aksinya, sebelumnya pelaku (Topek) melakukan pesta narkoba terlebih dahulu di daerah Pulo Gadung.
“Menurut keterangan pelaku, ia melakukan satu shots lalu kemudian mencari mangsa,” tutur Setyo.
“Bukan menjadi rahasia lagi, bahkan menjadi fakta bahwa tindakan keji ini didasari dengan penggunaan narkoba,” tambahnya.
Pelaku menggunakan narkoba umumnya digunakan untuk menambah keberanian, atas pengaruh dari narkoba tersebut si pelaku tidak mengetahui bahwa bisa berakibat fatal bagi korban.
Selain kejadian di Basarnas, mereka juga melakukan tindak kejahatan di TKP lainnya, yaitu melakukan begal dan curanmor di Jakarta Timur. Hasil dari begal tersebut berupa sepeda motor dan juga handphone. Barang tersebut lalu dijual dan hasil penjualannya digunakan kembali untuk membeli sabu.
Setyo mengimbau kepada masyarakat bahwa kepolisian akan selalu memerangi narkoba.
“Kita akan selalu perang melawan narkoba,” tutupnya.
Barang bukti yang telah diamankan berupa pakaian pelaku yang digunakan saat malam kejadian, pakaian korban, serta rekaman cctv.
Atas kejadian ini pelaku dijerat dalam pasal 365 KUHP tentang tindak pidana pencurian dan kekerasan yang ancamannya lebih dari lima tahun.[non]