Kronologi berawal pada Selasa (15/10/2024) pagi pukul 06.05 WIB, pihaknya mendapat laporan dari Hadi selaku Ketua Paguyuban Komplek Buncit Indah yang melaporkan ada pohon tumbang yang menghalangi jalan.
Kemudian, Asep menugaskan enam orang petugas PPSU untuk melaksanakan pembersihan dan perapian pohon akibat angin kencang yang terjadi pada Senin (14/10/2024) malam pukul 18.30 WIB.
Baca Juga:
Wali Kota Jakarta Timur Doyan Tinjau Proyek Tapi Ogah Urus Keluhan Warga
Pada saat proses pembersihan dan perapian ranting pohon yang dimana pohon berada di luar rumah, pelaku berinisial F tiba-tiba dari lantai dua rumahnya mengucapkan kata-kata kasar dan cacian.
Kasus tertuang dalam laporan polisi (LP) nomor LP/B/272/X/2024/SPKT/Polsek Pasar Minggu/Polres Metro Jakarta Selatan/Polda Metro Jaya pada Selasa (15/10).
Atas perbuatannya, pelaku terancam pasal 1 ayat 1 UU Darurat No 12 Tahun 1951 atau pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dengan hukuman penjara maksimal satu tahun.
Baca Juga:
Warga Cilangkap: Proyek Sudin SDA yang Amburadul Tapi PPSU dan Satgas SDA Jadi Korban
[Redaktur: Sutrisno Simorangkir]