WahanaNews Jakarta.co - Proses pengadaan pekerjaan renovasi ruang di RSUD Kemayoran Tahun Anggaran 2026 menjadi sorotan setelah salah satu peserta pemilihan langsung mempertanyakan sejumlah tahapan yang dinilai tidak sesuai dengan mekanisme pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Direktur PT Hotary Jaya Konstruksi, Frans, mengaku perusahaannya mengikuti undangan pengadaan yang disampaikan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) RSUD Kemayoran untuk paket pekerjaan renovasi ruangan lantai 1 dan lantai 2 dengan total Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebesar Rp 2.019.600.956 yang bersumber dari dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
Baca Juga:
KPK Panggil Saksi, Kasus Korupsi Bupati Pekalongan Masuk Babak Baru
Berdasarkan jadwal yang diterima peserta, tahapan pengadaan meliputi pemasukan dan pembukaan dokumen penawaran pada 20–21 Mei 2026, evaluasi dan negosiasi pada 25 Mei 2026, penetapan pemenang pada 2 Juni 2026, serta penandatanganan Surat Perintah Kerja (SPK) pada 3 Juni 2026.
Namun, Frans mengatakan jadwal pemasukan surat penawaran harga kemudian diperpanjang hingga 26 Mei 2026.
"Setelah perusahaan kami mengirim surat penawaran sesuai jadwal, tiba-tiba terjadi perubahan jadwal tanpa penjelasan yang menurut kami objektif dari pejabat pengadaan," kata Frans, Kamis (2/7).
Baca Juga:
Nadiem Makarim Bantah Tuduhan Persekongkolan dan Penyalahgunaan Wewenang dalam Kasus Chromebook
Ia menuturkan, pada 10 Juni 2026 perusahaannya kembali menerima undangan untuk menghadiri klarifikasi teknis dan negosiasi harga yang dilaksanakan pada 11 Juni 2026.
Menurut Frans, dalam proses negosiasi tersebut terjadi perubahan ruang lingkup pekerjaan berupa pemecahan paket sehingga nilai pekerjaan yang dinegosiasikan menjadi Rp 621.600.000 untuk paket renovasi ruang rawat inap anak lantai 2.
"Karena ada perubahan paket pekerjaan, kami kemudian diminta merevisi penawaran yang sebelumnya diajukan sebesar Rp 2.019.600.956," ujarnya.
Setelah mengikuti tahapan tersebut, PT Hotary Jaya Konstruksi menerima pemberitahuan melalui surat elektronik bahwa perusahaan belum dapat ditetapkan sebagai pemenang.
Frans mengatakan pemberitahuan itu diterima setelah pihaknya mengirimkan surat sanggahan dan permohonan klarifikasi melalui email.
Sementara itu, pihak RSUD Kemayoran membantah adanya penyimpangan dalam proses pengadaan.
Direktur RSUD Kemayoran dr. Fety Nilamsari, melalui Indra yang ditunjuk sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), menyatakan seluruh tahapan pengadaan telah dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.
"Semua proses pemilihan barang dan jasa sudah kami jalankan sesuai aturan dan mekanisme yang berlaku," kata Indra, Jumat (3/7).
Ia juga meminta agar permintaan konfirmasi dari media disampaikan secara tertulis sehingga jawaban yang diberikan dapat disesuaikan dengan kewenangan dan tugas pokok yang dimiliki.
Menurut Indra, perubahan dalam proses pemilihan dilakukan setelah mempertimbangkan sejumlah aspek selama tahapan berlangsung.
"Kami mempertimbangkan berbagai risiko, termasuk dari sisi nilai anggaran dan hasil pembahasan internal agar proses tetap sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta Pergub DKI Jakarta Nomor 32 Tahun 2022 tentang Pengelolaan BLUD," ujarnya.
Di sisi lain, Wakil Ketua Bidang Pembinaan Pengusaha Kecil Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jakarta Pusat, Michael Simanungkalit, menilai proses pengadaan barang dan jasa pemerintah harus tetap berpedoman pada prinsip transparansi, akuntabilitas, dan persaingan usaha yang sehat.
Menurut Michael, pejabat yang berwenang dalam pengadaan wajib menjaga etika pengadaan sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku.
"Apabila ketentuan tersebut dilanggar, konsekuensinya dapat berupa sanksi administratif maupun sanksi pidana sesuai peraturan perundang-undangan," katanya, Senin (6/7).
Ia juga menyoroti adanya perubahan mekanisme yang disebut peserta, dari proses yang semula diinformasikan dilakukan secara elektronik menjadi pemilihan langsung.
"Jika sejak awal undangan menyebut proses dilakukan secara elektronik, kemudian dalam pelaksanaannya berubah menjadi pemilihan langsung, hal tersebut perlu dijelaskan agar tidak menimbulkan pertanyaan dari peserta," ujarnya.
Michael juga menilai penggunaan metode pengadaan perlu disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku, termasuk memperhatikan nilai paket pekerjaan.
Menurut dia, apabila nilai paket pengadaan berada di atas Rp 1 miliar sebagaimana diatur dalam Pergub DKI Jakarta Nomor 32 Tahun 2022 Pasal 15 untuk RSUD kelas C dan D, mekanisme pengadaan melalui sistem pengadaan secara elektronik perlu menjadi perhatian.
Ia berharap apabila terdapat dugaan ketidaksesuaian prosedur, aparat pengawas internal pemerintah dapat melakukan pemeriksaan sesuai kewenangannya guna memastikan proses pengadaan berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai regulasi.
[Redaktur: Jupriadi]