“Penyimpangan ini berdampak langsung pada kualitas bangunan dan berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara,” kata Andian dalam keterangannya.
Atas temuan tersebut, Syahroni menegaskan bahwa bangunan gapura yang tidak sesuai spesifikasi perlu dibongkar dan dibangun kembali untuk mencegah pemborosan anggaran daerah. Ia juga mendesak agar proyek bernilai miliaran rupiah yang dilaksanakan oleh PT Petalun Jaya dan pihak terkait ditelusuri lebih lanjut.
Baca Juga:
Ratusan Kilometer Tol Baru Resmi Beroperasi, Indonesia Kian Terkoneksi
“Kami mendesak Suku Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Sudin PRKP) Jakarta Utara untuk memerintahkan penyedia jasa membongkar dan membangun ulang gapura yang tidak sesuai spesifikasi, serta memberikan sanksi administratif hingga rekomendasi daftar hitam kepada kontraktor pelaksana,” ujar Syahroni.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Sudin PRKP Jakarta Utara belum memberikan klarifikasi resmi. Upaya konfirmasi yang dilakukan wartawan belum memperoleh tanggapan.
Seorang staf Sudin PRKP Jakarta Utara yang mengaku bernama Awal menyampaikan bahwa Kepala Sudin PRKP Jakarta Utara, Ir. Suharyanti, sedang cuti. “Ibu sedang cuti,” ujarnya, Selasa (27/1/2026).
Baca Juga:
Kementerian PKP Hitung Anggaran Relokasi Perbaikan dan Pembangunan Rumah Korban Bencana Sumatra
Sementara itu, pesan konfirmasi yang dikirimkan melalui aplikasi WhatsApp kepada Ir. Suharyanti maupun Kepala Seksi Peningkatan Kualitas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Agung Suparjono, hingga kini belum mendapat respons.
[Redaktur: Alpredo]