JAKARTA.WAHANANEWS.CO, Jakarta - Dugaan skandal proyek pembangunan Waduk Cilangkap Giri Kencana di Jakarta Timur mencuat ke permukaan.
Lembaga Swadaya Masyarakat Forum Rakyat Bicara Peduli Pembangunan dan Kesehatan Masyarakat (LSM FORBI PPKM) resmi melaporkan proyek bernilai puluhan miliar rupiah itu ke Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri.
Baca Juga:
Proyek Lanjutan Waduk Kampung Dukuh 2 Kramat Jati Jaktim Rp20 Miliar Terancam Tersendat?
Mereka menyoroti indikasi persekongkolan, penyimpangan administrasi, hingga potensi kerugian negara dalam pelaksanaan proyek Tahun Anggaran 2025.
Dalam surat laporan bernomor 443/PPKM/SK/I/2026, proyek yang dipersoalkan adalah Pembangunan Waduk Cilangkap Giri Kencana Beserta Kelengkapannya dengan kode RUP 58753360.
Nilai pagu anggaran dan kontrak tercatat sama, yakni Rp56.193.778.699, dengan pelaksana proyek PT Varas Ratubadis Prambanan.
Baca Juga:
Kapuspen TNI Tutup Latfungnispen TA 2024
FORBI PPKM menilai penunjukan perusahaan tersebut sarat tanda tanya. Sebab, perusahaan pelaksana disebut hanya berkualifikasi menengah, sementara proyek dengan nilai di atas Rp50 miliar semestinya dikerjakan badan usaha berkualifikasi besar sebagaimana ketentuan pengadaan jasa konstruksi.
Jika benar demikian, maka penetapan pemenang proyek dinilai berpotensi cacat hukum sejak awal.
Tak berhenti di situ, laporan juga menyoroti penggunaan metode e-purchasing yang diduga dipaksakan untuk pekerjaan konstruksi besar. Pelapor menduga dokumen perencanaan dan bill of quantity diarahkan agar seluruh item pekerjaan dimasukkan ke sistem katalog elektronik, lalu tinggal “diklik” untuk negosiasi. Skema ini dinilai membuka ruang permainan proyek dan menghilangkan prinsip persaingan sehat.