Bagian paling tajam dari laporan menyasar item pekerjaan galian tanah tanggul senilai Rp5,42 miliar. Berdasarkan hitungan pelapor, biaya riil pekerjaan dengan tiga unit excavator selama tiga bulan diperkirakan hanya sekitar Rp1,09 miliar.
Dari selisih tersebut, potensi kerugian negara disebut bisa mencapai Rp4,32 miliar. Angka itu menjadi sorotan karena selisih biaya dinilai terlalu jauh dan tidak masuk akal.
Baca Juga:
Proyek Lanjutan Waduk Kampung Dukuh 2 Kramat Jati Jaktim Rp20 Miliar Terancam Tersendat?
Selain itu, penggunaan solar untuk operasional alat berat juga dipertanyakan. Pelapor menduga BBM yang dipakai bukan berasal dari jalur resmi industri, melainkan berpotensi menggunakan solar subsidi. Jika dugaan itu benar, negara disebut berpotensi dirugikan ratusan juta rupiah dan dapat menabrak ketentuan pidana di sektor migas.
Sejumlah item pekerjaan lain turut disorot, mulai dari pemasangan bronjong gabion, matras perkuatan, bowplank, bekisting, lantai kerja, hingga pengadaan batu pengisi bronjong hampir Rp9,9 miliar. Pelapor menilai beberapa pekerjaan patut dipertanyakan realisasinya di lapangan.
Bahkan disebut ada pemasangan bronjong dalam kondisi tergenang, dengan batu hanya dilempar tanpa penyusunan yang semestinya, sementara pengawas dan direksi proyek diduga melakukan pembiaran.
Baca Juga:
Kapuspen TNI Tutup Latfungnispen TA 2024
Atas dasar itu, FORBI PPKM mendesak Kortas Tipikor Polri segera turun tangan memeriksa Kepala Suku Dinas Sumber Daya Air Jakarta Timur, Direktur PT Varas Ratubadis Prambanan, serta konsultan pengawas proyek.
Mereka meminta penegak hukum membongkar aliran anggaran dan menelusuri siapa pihak yang diuntungkan dari proyek yang disebut-sebut sarat kejanggalan tersebut.
Kasus ini menjadi ujian serius bagi komitmen pemberantasan korupsi di sektor infrastruktur. Jika dugaan itu terbukti, maka proyek yang seharusnya menjadi solusi pengendalian air justru berubah menjadi bancakan anggaran berjubah pembangunan.