Dengan begitu, katanya, ia tidak terikat dengan larangan ihram dan juga tidak kena dam.
Adapun status umrah wajib bagi jamaah yang niat bersyarat, lanjutnya, sudah terkover dalam umrah haji (umrah qiran), membarengi niat ihram umrah dan niat umrah haji sekaligus.
Baca Juga:
81 Ribu Lebih Jemaah Haji Indonesia Telah Tiba di Madinah, Termasuk 17 Ribu Lansia
"Umrahnya dimasukkan haji, jadi nanti niatnya pakai ihram haji qiran. Niatnya, nawaitu al-hajja wa al-'umrata wa ahramtu bihima lillahi ta'ala," ucapnya.[mga]