Dengan begitu, katanya, ia tidak terikat dengan larangan ihram dan juga tidak kena dam.
Adapun status umrah wajib bagi jamaah yang niat bersyarat, lanjutnya, sudah terkover dalam umrah haji (umrah qiran), membarengi niat ihram umrah dan niat umrah haji sekaligus.
Baca Juga:
PPIH Aceh: Haji Asal Aceh Besar Meninggal, Total 15 Orang
"Umrahnya dimasukkan haji, jadi nanti niatnya pakai ihram haji qiran. Niatnya, nawaitu al-hajja wa al-'umrata wa ahramtu bihima lillahi ta'ala," ucapnya.[mga]