Atas perbuatannya, pelaku terjerat Pasal 8 Juncto 62 UU RI No. 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.
Pelaku memproduksi barang dengan menambah, mengurangi, isi bersih dan tidak sesuai dengan standar produksi.
Baca Juga:
Begini Kisah Srikandi PLN Siaga Sepanjang Arus Mudik dan Balik Lebaran
Sanksi pidana yang diterapkan berupa pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar.
Kasus tersebut tertuang dalam Laporan Polisi: Nomor : Lp/B/701 /II/2025/Spkt/ RestroJaksel/PMJ, pada 27 Februari 2025, dan Surat Perintah Penyelidikan Nomr : SP. Lidik/1332/II/2025/Reskrim Jaksel pada 27 Februari 2025.
[Redaktur: Mega Puspita]