Jakarta.WahanaNews.co, DKI Jakarta - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta menangkap 961 pelanggar peraturan daerah, termasuk parkir liar dan Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS).
Pelanggar tersebut terjaring saat razia bertemakan Bulan Tertib Trotoar (BTT) yang dilaksanakan secara serentak di lima wilayah kota administrasi pada 5-7 Maret 2024.
Baca Juga:
Satpol PP Deli Serdang Tertibkan Pedagang Kaki Lima (PKL)di sekitaran Kecamatan Batang Kuis
"Dalam pelaksanaan BTT, kami melibatkan unsur dari Bina Marga, Dinas Sosial, Dinas Perhubungan, Kogartap I Jakarta, Samapta dan Satlantas Polda Metro Jaya," kata Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (21/3/2024).
Arifin mengatakan BTT ini dilaksanakan untuk mengembalikan fungsi trotoar sebagai sarana fasilitas umum yang digunakan untuk kepentingan bersama.
Arifin menyebut pelanggaran yang paling banyak dijaring yakni parkir liar sebanyak 629 pelanggar.
Baca Juga:
DPRD Apresiasi Langkah Pemkot Ambon Tertibkan PKL demi Kurangi Kemacetan
"Kemudian, pelanggar terbanyak kedua yakni pedagang kaki lima (PKL) yang sering sekali memanfaatkan trotoar untuk tempat berdagang," ujar Arifin
Petugas Satpol PP DKI Jakarta juga menjaring 14 PPKS dan lima reklame yang tidak memiliki izin ditertibkan.
Arifin mengimbau agar masyarakat dapat bersama-sama dengan petugas untuk menjaga trotoar sesuai dengan fungsinya.