Jakarta.WahanaNews.co, DKI Jakarta - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta menangkap 961 pelanggar peraturan daerah, termasuk parkir liar dan Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS).
Pelanggar tersebut terjaring saat razia bertemakan Bulan Tertib Trotoar (BTT) yang dilaksanakan secara serentak di lima wilayah kota administrasi pada 5-7 Maret 2024.
Baca Juga:
Pemerintah Kudus Pastikan Pemenuhan Elpiji Bersubsidi dengan HET Rp18.000 untuk PKL
"Dalam pelaksanaan BTT, kami melibatkan unsur dari Bina Marga, Dinas Sosial, Dinas Perhubungan, Kogartap I Jakarta, Samapta dan Satlantas Polda Metro Jaya," kata Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (21/3/2024).
Arifin mengatakan BTT ini dilaksanakan untuk mengembalikan fungsi trotoar sebagai sarana fasilitas umum yang digunakan untuk kepentingan bersama.
Arifin menyebut pelanggaran yang paling banyak dijaring yakni parkir liar sebanyak 629 pelanggar.
Baca Juga:
Gubernur DIY Bantah Tidak Libatkan Pedagang dalam Kebijakan Relokasi PKL Teras Malioboro 2
"Kemudian, pelanggar terbanyak kedua yakni pedagang kaki lima (PKL) yang sering sekali memanfaatkan trotoar untuk tempat berdagang," ujar Arifin
Petugas Satpol PP DKI Jakarta juga menjaring 14 PPKS dan lima reklame yang tidak memiliki izin ditertibkan.
Arifin mengimbau agar masyarakat dapat bersama-sama dengan petugas untuk menjaga trotoar sesuai dengan fungsinya.
"Saya berharap bisa bersama-sama menjaga trotoar sesuai dengan fungsinya. Tentu hal tersebut agar masyarakat lebih merasa nyaman dan aman saat menggunakan trotoar," ucap Arifin.
[Redaktur: Sutrisno Simorangkir]