Jakarta.WahanaNews.co, DKI Jakarta - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta meminta peserta Pemilu 2024 untuk menurunkan sendiri alat peraga kampanye (APK) masing-masing menjelang masa tenang yang dimulai pada Sabtu (10/2/2024).
"Ya tetap ada imbauan sehari sebelum diturunkannya APK itu kan diminta kepada para peserta pemilu untuk menurunkan sendiri," kata Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Selasa (6/2/2024).
Baca Juga:
Jumlah TPS Untuk Pilgub 2024, KPU DKI Sebut Ada Perubahan Maksimal 600 Pemilih
Arifin menyebut bersama Bawaslu DKI akan ikut menertibkan APK yang masih terpasang di setiap sudut Jakarta jika masih terpasang pada masa tenang.
"Iya kita turunkan dan bersihkan. Karena kan tidak boleh ada lagi APK di hari tenang," ujar Arifin.
Arifin menegaskan seluruh personel Satpol PP DKI Jakarta baik di kelurahan ataupun kecamatan akan terus memantau dan membersihkan seluruh APK yang masih terpasang hingga 13 Februari 2024.
Baca Juga:
Jelang Pilgub 2024, KPU DKI Jakarta Petakan TPS dan Luncurkan Tahapan
Lebih lanjut, Arifin menyebut alat peraga kampanye sudah seharusnya dibersihkan oleh peserta Pemilu 2024, bukan warga sekitar.
"Sebaiknya nanti dari peserta pemilu, baiknya dari peserta pemilu. Ya nanti kami juga membantu," tegas Arifin.
Sebelumnya, Bawaslu DKI menekankan bahwa kampanye semestinya mencerahkan, bukan membahayakan pengguna jalan.