JAKARTA.WAHANANEWS.CO — Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta mencatat, sebanyak 321.782 orang warga mengurus kepindahan ke luar Jakarta akibat terdampak penataan dokumen kependudukan sesuai domisili.
"Mereka yang pindah keluar DKI 321.782 orang, dan yang pindah antar-DKI itu 105.061 jadi totalnya 426.843 orang yang sudah melakukan pemindahan," ujar Kepala Disdukcapil DKI Jakarta, Budi Awaluddin di Jakarta, dikutip Jumat (21/3/2025).
Baca Juga:
Banjir di Jakarta Meluas, BPBD DKI: 34 RT Terendam di Tiga Wilayah
Ia memaparkan, adapun warga paling banyak mengurus kepindahan ke Kabupaten Bogor yakni 49.473 orang, lalu Kabupaten Bekasi (40.440), Kota Depok (40.320), Kota Bekasi (33.868), Kota Tangerang Selatan (26.508), Kota Tangerang (23.452), Kabupaten Tangerang (19.929), Karawang (3.782), dan Kota Bogor (2.864).
Budi mengatakan, program penataan dokumen kependudukan dijalankan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sejak tahun 2024. Program ini bertujuan untuk ketertiban administrasi penduduk, mengurangi potensi kerugian daerah, serta potensi penyalahgunaan dokumen kependudukan.
Di lain sisi, agar tak ada lagi warga yang memiliki KTP Jakarta tapi tinggal di luar Jakarta.
Baca Juga:
BPBD DKI: Penanganan Bencana Jabodetabekjur Harus Berkesinambungan dalam Satu DAS
Budi lalu mengatakan, dari sekitar tiga juta warga yang tercatat tak sesuai domisili pada tahun 2024, kini menyisakan 1,9 juta orang yang belum mengurus kepindahan.
Sementara itu, merujuk data kependudukan di DKI Jakarta, jumlah penduduk tahun 2025 DKI Jakarta sebanyak 11.046.591 orang atau turun dibandingkan tahun 2024 yakni 11.346.308 orang.
Data jumlah penduduk 2025 merupakan hasil pengumpulan dari data penduduk tahun 2024 semester dua. Begitu juga dengan jumlah penduduk tahun 2024 yakni berdasarkan data tahun 2023 semester dua.