WahanaNews-Jakarta | Untuk memprotes upah minimum provinsi (UMP) DKI 2022, Buruh kembali menggelar unjuk rasa di depan Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Selasa (30/11/2021).
Kali ini, kelompok buruh yang berunjuk rasa mewakili Serikat Pekerja Rokok, Tembakau, Makanan, dan Minuman (SP-RTMM).
Baca Juga:
BPOM Luncurkan Gerakan 1.000 Kader SAPA Berbasis Budaya, Perkuat Keamanan Pangan di Sekolah
"Harapan saya, Pak Anies (Gubernur Anies Baswedan) memberikan angka yang masuk akal. Jangan hanya menginduk pada peraturan perundang-undangan, tetapi yang kami dapatkan hanya penindasan dari sisi upah," ujar Plt Pimpinan Daerah SP-RTMM DKI Jakarta Ujang Romli, Selasa.
"Saya harapkan, sekali lagi, tolong berikan angka realistis, angka psikologis bagi masyarakat pekerja di DKI Jakarta," imbuhnya.
Sebagai informasi, UMP DKI Jakarta 2022 ditetapkan hanya sebesar Rp 4.453.935, hanya naik Rp 37.749 atau 0,85 persen dibandingkan 2021.
Baca Juga:
Korban Jiwa Gelombang Panas Eropa Terus Bertambah, Prancis Catat Sekitar 1.000 Kematian
Nominal ini sudah dapat diprediksi sebelum UMP ditetapkan karena didasarkan pada penghitungan yang rumusnya sudah baku dari PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang merupakan turunan Undang-Undang Cipta Kerja.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengaku terpaksa menetapkan UMP sebesar itu karena sudah menjadi ketentuan.
Sebagai gantinya, Anies menyurati Kementerian Ketenagakerjaan, minta formula penetapan UMP DKI 2022 ditinjau ulang karena hasilnya terlalu kecil.