WahanaNews Jakarta.co - Seruan usut dugaan korupsi pengadaan tenis meja dan kelengkapannya di lima Suku Dinas Pemuda dan Olahraga dilingkungan Pemprov DKI Jakarta kian menggema dan menjadi bahan perbincangan hangat ditengah-tengah masyarakat. Seruan tersebut adalah bukti kesadaran masyarakat tentang bahaya korupsi sebagai musuh bersama.
Sebelumnya, Ketua Umum Perkumpulan Lintas Pembangunan Nasional, Sahat Maruli Banjarnahor SH berencana akan melaporkan pengadaan peralatan tenis meja Suku Dinas Pemuda dan OLahraga Kota Adm Jakarta Timur tahun anggaran 2022-2025 kepada aparat penegak hukum dalam hal ini Kepolisian atau Kejaksaan.
Baca Juga:
Sang Hakim Pembebas Ronald Tannur Heru Hanindyo Ajukan Kasasi
Namun dalam perkembangannya, pihaknya menemukan kejanggalan penetapan harga satuan pengadaan tenis meja tahun anggaran 2022, 2023, 2024 dan tahun 2025 di lima Suku Dinas Pemuda dan Olahraga dilingkungan Pemprov DKI Jakarta.
"Berdasarkan data yang kami peroleh dari Sirup LKPP dan detail hasil pemilihan pada situs lpse.jakarta.go.id pengadaan tenis meja di lima wilayah Suku Dinas Pemuda dan Olahraga se DKI Jakarta menunjukkan bahwa, harga satuan tenis meja setiap tahun naik secara signifikan, ujar Sahat.
Hasil pemeriksaan WahanaNews pada detail data hasil pemilihan tahun 2022, 2023, 2024 dan tahun 2025 pada situs lpse.jakarta.go.id diketahui bahwa, pengadaan tenis meja di lima Suku Dinas Pemuda dan Olahraga se DKI Jakarta dilaksanakan oleh CV, Shiamiq Terang Abadi melalui metode pemilihan e-purchasing.
Baca Juga:
Resmi dapat Rehabilitasi dari Presiden RI, Ira Eks Dirut ASDP Bisa Bebas Hari Ini
Di tempat terpisah, Bidang Riset dan Data Perkumpulan Radar Pembangunan Indonesia, Natar B Nahor mengatakan, pihaknya menerima jawaban, klarifikasi nomor e-0001/HM.10.02, tanggal 10 Februari 2023 dari Suku Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Jakarta Timur terkait pengadaan tenis meja tahun anggaran 2022.
Dalam surat yang ditandatangani Suyoto tersebut dinyatakan bahwa, CV.Shiamiq Terang Abadi merupakan pemegang kontrak paying dengan LKPP terkait pengadaan tenis meja dengan merk Shiamiq DJ XT MTM 080 yang ada di daftar e-katalog.
Di kutip dari situs www.pusdiklatpemerintah.com menyebutkan bahwa, kontrak payung pengadaan barang dan jasa pemerintah adalah perjanjian jangka panjang antara pemerintah dan penyedia untuk kebutuhan berulang yang volumenya belum pasti, namun harga satuan, spesifikasi dan syarat lainnnya sudah disepakati di awal.
Jangka waktu kontrak payung biasanya hingga 3 tahun untuk menjaga stabilitas pasokan dan harga.
Manfaat dan keunggulan kontrak payung disebutkan diantaranya, harga sudah dikunci sejak awal, sehingga lebih stabil. Memudahkan perencanaan dan pengendalian keuangan dan mengurangi peluang praktik tidak efisien.
Namun manfaat dan keunggulan kontrak payung yang tertuang dalam tulisan pusdiklatpemerintah tersebut berbanding terbalik dengan fakta yang ditemukan WahanaNews khusunya yang menyatakan bahwa, harga sudah dikunci sejak awal, sehingga lebih stabil.
Catatan WahanaNews, harga satuan pengadaan tenis meja tahun anggaran 2022 di empat Suku Dinas Pemda dan Olahraga se DKI Jakarta tergolong sama sekitar Rp 6,3 juta. Namun dari tahun anggaran 2023 sampai dengan 2025 terdapat dua Suku Dinas Pemda dan Olahraga dilingkungan Pemprov DKI Jakarta yang menaikkan harga secara ugal-ugalan dan tidak menutup kemungkinan peningkatan harga juga terjadi pada tiga Suku Dinas Pemda dan Olahraga lainnya.
Lebih lanjut, Natar B Nahor mengajak seluruh lapisan masyarakat berperan aktif melakukan pencegahan korupsi. Sebab pencegahan korupsi tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga membutuhkan peran serta aktif dari seluruh lapisan masyarakat.
Masyarakat memiliki hak dan kewajiban untuk melaporkan dugaan tindak pidana korupsi kepada aparat penegak hukum yang dipercaya dan berani menindaklanjuti.
Partisipasi aktif dalam mengawasi penggunaan anggaran public sangat penting. Melakukan pemantauan terhadap proyek-proyek pembangunan, memastikan anggaran digunakan sesuai rencana, serta mencegah adanya penyelewengan dana.
Masyarakat harus mendorong pemerintah untuk menerapkan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam setiap kebijakan dan kegiatan yang dilakukan agar peluang terjadinya korupsi dapat diminimalisir.
Pemberantasan korupsi bukan hanya tugas pemerintah atau penegak hukum semata, tetapi juga tanggung jawab bersama, kesadaran dan partisipasi aktif serta komitmen masyarakat dalam menolak serta melaporkan praktik korupsi, diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang lebih bersih, transparan, dan bebas dari korups sehingga kita bisa membangun bangsa yang lebih baik dan bermartabat, kata Natar.
[Redaktur: JP Sianturi]