Upah ini mengalami sedikit kenaikan dibandingkan tahun 2021 lalu, yakni UMP DKI Jakarta mencapai Rp 4.416.186.
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, mengatakan, sesuai surat edaran (SE) Mendagri 561/6393/SJ perihal penetapan Upah Minimum (UM) Tahun 2022, maka para gubernur harus menetapkan UMP 2022 paling lambat tanggal 20 November 2021. [non]