Jakarta.WahanaNews.co, Jakarta – Pegiat anti korupsi dari Lentera Transparansi Anggaran (LTA) Tri Gunawan menyoroti adanya dugaan korupsi di lingkungan Suku Dinas Sumber Daya Air (Sudin SDA) Kota Jakarta Selatan.
Dalam keterangannya kepada wartawan, Kepala Sudin SDA Kota Jakarta Selatan Santo sepatutnya sudah tidak layak untuk menjabat sebagai Kepala Sudin, sebab menurutnya Santo, telah banyak berurusan dengan hukum terkait masalah dugaan korupsi. Akan tetapi hingga saat ini, seolah Santo dianggap ‘kebal hukum’.
Baca Juga:
Kortas Tipikor Polri Tahan Tiga Tersangka Korupsi Investasi Batu Bara untuk PLNBB
Kepada wartawan, Rabu (22/7/2027) Tri Gunawan membeberkan dugaan korupsi yang secara langsung berkaitan dengan Santo. Baik Ketika menjabat sebagai Kepala Seksi di Kota Jakarta Barat hingga jadi Kepala Suku Dinas SDA Kota Jakarta Selatan.
“Santo diduga pernah terlibat sebagai pembagi-bagi hasil uang korupsi, hal tersebut adalah fakta-fakta pada tahun 2017 yang terungkap dipersidangan di kasus Refungsionalisasi Kali Jakarta Barat tahun 2013 dengan pagu anggaran mencapai Rp12miliar dengan kerugian keuangan negara sebesar Rp4,8 Miliar,” kata Tri Gunawan.
Kata Tri Gunawan, sosok seorang Santo yang hanya sekelas pejabat kepala seksi pemeliharaan pada tahun 2013 di Sudin SDA Kota Jakarta Barat dengan pengakuan sendiri telah membagi-bagi uang hasil korupsi adalah fakta nyata yang sepatutnya tidak dapat terlepas dari sanksi hukum pidana.
Baca Juga:
Pejabat Kelistrikan Irak Ditangkap, Diduga Gelapkan Kabel Listrik Senilai Rp54 Miliar
Untuk itu Tri Gunawan mendesak Kejaksaan Agung mengusut tuntas laporan LTA yang sebelumnya ditangani oleh Jampidsus terkait Pembangunan Sistem saluran Penghubung Dharmawangsa Kecamatan Kebayoran Baru Tahun 2024 di Sudin SDA Jakarta Selatan dengan nilai pagu anggaran Rp29.207.793.192,- dengan nilai realisasi anggaran yang naik menjadi Rp34.427.725.900.
Kemudian Pembangunan Saluran Cilandak Marinir KKO Kelurahan Cilandak Timur Kecamatan Pasar Minggu Tahun 2025 dengan pagu anggaran Rp37.257.890.000, dengan nilai realisasi anggaran naik menjadi Rp39.257.890.000.
Dikatakan Tri Gunawan, kedua paket kegiatan saluran tersebut di kerjakan oleh PT Rosa Lisca diduga kuat adalah rekan binaan Santo.
PT Rosa Lisca mendapatkan paket kegiatan pembangunan saluran bawah tanah dari tahun ke tahun.
“Bukti pelanggaran peraturan pengadaan barang jasa pemerintah dan potensi kerugian negara sudah sangat kuat dan jelas, namun dapat dimaklumi laporan di Jampidsus Kejagung sebelumnya tersendat karena memang eks Jampidsus Febrie Ardiansyah seorang yang diduga kuat terlibat dalam lingkaran koruptor,” ujar Tri Gunawan.
Diketahui pula nilai realisasi anggaran tahun 2024 lebih besar dari nilai pagu anggaran dengan selisih lebih sebesar Rp5 miliar dan nilai realisasi anggaran tahun 2025 lebih besar dari nilai pagu anggaran dengan selisih lebih Rp2 miliar.
“Anehnya nilai pagu anggaran tahun 2025 telah diubah dipenghujung masa kontrak dijadikan sama dengan nilai realisasi anggaran dengan maksud menghilangkan bukti pelanggaran,” tutur Tri Gunawan.
Mengenai kompetensi PT Rosa Lisca selaku penyedia turut di sorot, sebab kualifikasi BS004 yang dimiliki PT Rosa Lisca adalah Besar (B) sementara nilai pagu anggaran Rp15 miliar hingga Rp50 miliar diperuntukan untuk perusahaan kualifikasi Perusahaan kontruksi Menengah (M).
Item kegiatan pengadaan dan pemasangan RCP diameter 1000 mm tipe slurry dengan nilai anggaran Rp26.263.100.000.
Diketahhui harga satuan PT Rosa Lisca sebesar Rp40.007.816,- namun perbedaan harga yang sangat fantastis terlihat di perusahaan yang juga terdaftar di e-katalog menawarkan harga satuan Rp12.000.000,-
“Dua alat bukti yang cukup telah terpenuhi untuk menjadikan Santo dan PT Rosa Lisca menjadi tersangka dugaan perbuatan melawan hukum tindak pidana korupsi. Kami berharap kepastian hukum akan terus membaik dengan tidak terlepas dari partisipasi masyarakat yang optimis bahwa Santo yang dianggap kebal hukum akan segera berakhir di jeruji besi,” tutup Tri Gunawan.
Terkait tudingan Lentera Transparansi Anggaran, wartawan media ini telah melakukan konfirmasi kepada Kasudin SDA Jakarta Selatan Santo melalui perpesan WhatsApp, akan tetapi Kasudin Santo belum memberikan respon. Demikian juga Yosua selaku selaku Kepala Seksi Pemeliharaan Sudin SDA Jakarta Selatan, tidak juga menjawab konfirmasi wartawan.
[Redaktur: Alpredo Gultom]