WahanaNews Jakarta.co - Pembangunan papan konstruksi reklame berukuran 10 x 5 meter sebanyak tiga unit yang berlokasi di Jalan Senopati No. 6, RT 6/RW 3, Taman Senopati/Taman Mpu Sendok, Kelurahan Selong, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, diduga tidak dilengkapi perizinan yang semestinya. Ketiga papan reklame tersebut diduga dibangun tanpa izin Persetujuan Bangunan Reklame serta Izin Penyelenggaraan Reklame (IPR). Adapun reklame tersebut diketahui milik PT Morata.
Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Peduli Pembangunan Nasional (LSM-PPN), Ferdy Tambunan, mengatakan pihaknya menemukan sejumlah dugaan pelanggaran berdasarkan hasil investigasi di lapangan.
Baca Juga:
Soal Reklame Tanpa Izin di Jakbar, Kasatpol PP DKI Jakarta: Kita Beri Kesempatan Urus Izinnya
“Berdasarkan hasil investigasi kami, ketiga papan reklame tersebut dibangun di atas trotoar yang merupakan fasilitas umum. Hal ini jelas melanggar ketentuan izin penyelenggaraan reklame,” kata Ferdy saat dihubungi, Senin (2/1).
Menurut Ferdy, penyelenggaraan pembangunan reklame harus mengacu pada prinsip keterbukaan informasi publik sebagaimana amanat negara demokrasi, yakni memberikan informasi yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif kepada masyarakat.
Ia merujuk pada Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, khususnya Bab VII Pasal 36 ayat (1) huruf b, yang melarang setiap orang atau badan mendirikan bangunan di ruang milik jalan, taman, jalur hijau, serta fasilitas umum lainnya, kecuali untuk kepentingan dinas.
Baca Juga:
Bongkar Reklame, Petraco Taati Aturan
“Aturan ini sudah sangat jelas. Trotoar dan taman merupakan fasilitas umum yang tidak boleh digunakan untuk pendirian bangunan reklame,” ujarnya.
Ferdy menambahkan, pembiaran terhadap reklame yang diduga tidak berizin tersebut berpotensi menimbulkan pelanggaran tata ruang. Selain itu, reklame tersebut juga diduga belum terdaftar sebagai objek pajak, sehingga berpotensi menimbulkan kerugian keuangan daerah.
Menurutnya, kondisi tersebut berpotensi melanggar Rencana Detail Tata Ruang Wilayah (RDTR) Provinsi DKI Jakarta sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2022, serta berdampak pada berkurangnya penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak dan retribusi reklame.