Ferdy mengungkapkan, pihaknya telah menyampaikan laporan resmi kepada Gubernur DKI Jakarta pada 10 November 2025 untuk mendesak Satpol PP DKI Jakarta segera mengambil tindakan tegas terkait dugaan pelanggaran izin ketiga reklame tersebut.
“Kami meminta Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, memerintahkan Satpol PP DKI Jakarta dan Jajaran segera melakukan penertiban terkait ketiga reklame tersebut, bila perlu mengevaluasi kinerja jajaran yang lalai dalam pengawasan penyelenggaraan reklame, sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 100 Tahun 2021 tentang perubahan atas Pergub Nomor 148 Tahun 2017,” tutup Ferdy.
Baca Juga:
Soal Reklame Tanpa Izin di Jakbar, Kasatpol PP DKI Jakarta: Kita Beri Kesempatan Urus Izinnya
[Redaktur: Alpredo]