Tim Satgas Resnarkoba Polres Jakarta Pusat mendapatkan informasi mengenai keberadaan tersangka C yang melarikan diri ke wilayah Jawa Tengah.
Menurut pernyataan C, ia menyampaikan bahwa yang membawa mobil dan menabrak anggota polisi adalah MF.
Baca Juga:
Kenang Ryanto Ulil, Brigjen TNI Elphis Rudy: Saya yang Antar Dia Jadi Polisi, Kini Antar ke Peristirahatan Terakhir
Pengembangan lebih lanjut dilakukan oleh kepolisian untuk mengetahui tersangka-tersangka yang masih berkaitan.
Panji mengatakan timnya berhasil menemukan satu tersangka lagi berinisial E di wilayah Aceh Barat Daya, E ditemukan di dalam rumahnya dan polisi menemukan kembali satu karung narkotika jenis sabu. Yang ternyata rumah tersebut merupakan gudang penyimpanan narkoba.
Seusai dilakukan pendalaman terhadap tersangka E, polisi kembali menemukan tersangka TH yang berperan sebagai penghubung sekaligus pengendali jaringan internasional di negara Malaysia. TH ditemukan oleh polisi di salah satu hotel di Medan dan sedang merencanakan melarikan diri ke Malaysia.
Baca Juga:
OTT di Bengkulu, KPK Amankan 8 Pejabat dan Sita Sejumlah Uang Tunai
Barang bukti yang telah diamankan berupa 61kg narkotika jenis sabu, satu kendaraan yang digunakan sebagai alat pengangkut barang bukti sekaligus alat penabrak anggota polisi, beberapa alat komunikasi, serta buku rekening yang dijadikan sebagai alat transaksi narkotika.
Kasat Resnarkoba Indrawienny Panjiyoga menambahkan total barang bukti yang disita senilai 91 miliar dan dapat menyelamatkan sekitar 300 ribu jiwa.
Atas kasus ini, tersangka dijerat dalam pasal 114 ayat 2, pasal 115 ayat 2, pasal 112 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 UU RI No. 35 tentang narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati.[non]