JAKARTA.WAHANANEW.CO, Jakarta – Pelaksanaan pekerjaan proyek di Provinsi DKI Jakarta setiap tahun selalu menyisakan berbagai hal yang layak untuk di ulas. Meski proyek tahun anggaran sudah berlalu, namun bila ditelusuri lebih dalam proses mulai pemilihan kontraktor selaku penyedia jasa hingga pelaksanaan proyek ada saja fakta-fakta yang disinyalir melanggar aturan.
Hal itu tak terlepas dari tudingan bahwa di lingkungan Pemda DKI Jakarta, para penyedia jasa, pejabat pembuat komitmen (PPK) begitu juga kuasa pengguna anggaran (KPA) sudah setali tiga uang yang dapat diartikan, proyek-proyek tersebut sudah digiring kepada rekanan-rekanan tertentu, meskipun secara administrasi proses sampai penentuan penyedia jasa yang dipilih sebagai pelaksana seolah-olah sudah benar.
Baca Juga:
Daftar Proyek Tol-Tol Baru di Jakarta, Masuk PSN Prabowo!
Praktek-praktek pengaturan tersebut bukan tanpa dasar, sebab tanpa adanya jalinan komunikasi antara para kontraktor dan oknum-oknum PPK dan KPA mustahil paket pekerjaan bisa didapat oleh kontraktor.
Ditambah lagi keterlibatan oknum-oknum aparat penegak hukum (APH) dan oknum-oknum anggota legislatif yang turut “meramaikan permainan jorok” dalam mendapatkan pekerjaan dilingkungan Pemda DKI Jakarta. Diakui memang sangat sulit untuk membuktikan pola-pola tersebut.
Ketua LSM Teropong Pembangunan Nusantara (Topantara) Maruli Gultom menuding salah satu yang menjadi sorotan pihaknya yakni dalam pemilihan PT Pangindo Ham Mbue, selaku pelaksana pembangunan JKB 007 Lokbin Bangun Nusa – Kelurahan Cengkareng Timur Kecamatan Cengkareng Tahun Anggaran 2025 senilai Rp9.242.970.000,- diduga kuat menyalahi aturan dan bernuansa korupsi kolusi dan nepotisme (KKN).
Baca Juga:
Hadiri Wisuda STAI Bahriatul Ulum, Wakil Bupati Tapteng Ajak Lulusan Jadi Agen Perubahan
“Dari data-data yang kami peroleh, secara administrasi saja kami menduga PT Pangindo Ham Mbue telah melanggar aturan dalam prosesnya untuk dapat mengerjakan proyek tersebut karena telah melanggar aturan pengadaan barang dan jasa pemerintah yang berkaitan dengan sisa kemampuan paket (SKP),” kata Maruli Gultom kepada wartawan, Senin (6/7/2026).
Dibeberkannya, dugaan adanya kongkalikong itu, karena SKP PT Pangindo Ham Mbue sebagai penyedia telah melebihi batas ketentuan pada saat dipilih menjadi pelaksana pekerjaan pembangunan JKB 007 Lokbin Bangun Nusa – Kel Cengkareng Timur Kec Cengkareng Tahun 2025.
Diketahui PT Pangindo Ham Mbue telah memiliki 11 kontrak pekerjaan konstruksi di lingkungan Pemerintah DKI Jakarta.
Adapun daftar pekerjaan tersebut Adalah sebagai berikut:
1. Pekerjaan Konstruksi Saluran Air Peningkatan Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) di Kelurahan Karet Kuningan, instansi Sudin PRKP Jaksel;
2. Permbangunan Saluran Jl. Kemandoran VII Kecamatan Kebayoran Lama, instansi Sudin SDA Kota Jaksel;
3. Pembangunan Saluran Jalan Masjid Al Itihad, Kecamatan Kebon Jeruk, instansi Sudin SDA Kota Jakbar;
4. Peningkatan Jalan dan Saluran Lingkungan di RW 04 Kelurahan Tugu Selatan, instansi Sudin PRKP Kota Jakut;
5. Pemeliharaan Berkala Jalan/Jembatan/FO/Underpass di Provinsi DKI Jakarta (Pekerjaan Beton Rapid Setting Paket 5 di Provinsi DKI Jakarta Tahun 2025), instansi Dinas Bina Marga DKI Jakarta;
6. Pembangunan/Peningkatan Jalan di Provinsi DKI Jakarta (Pekerjaan Jalan Beton Jalan Perintis Kemerdekaan 1 Tahun 2025) instansi Dinas Bina Marga DKI Jakarta;
7. Pekerjaan Jasa Konstruksi Lanjutan Peningkatan Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) di Kelurahan Cakung Timur (Paket Pekerjaan Saluran dan Jalan Beton) Instansi Sudin PRKP Kota Jaktim;
8. Peningkatan SPP Terminal Bus Kalideres, Instansi UPT Angkutan Jalan;
9. Peningkatan Jalan dan Kelengkapannya di Kota Administrasi Jakarta Utara (Fisik Zona 2 Lokasi 1) Sudin Bina Marga Jakut;
10. Penataan Turap Daratan, instansi UP Taman Margasatwa Ragunan;
11. Pembangunan dan/atau Perbaikan Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) di Lingkungan Kawasan Permukiman Kumuh Kota Administrasi Jakarta Barat, instansi Sudin PRKP Kota Jakbar;
12. Pelaksanaan Pembangunan JKB 007 Lokbin Bangun Nusa - Kel.Cengkareng Timur Kec. Cengkareng, instansi Sudin Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kota Jakbar;
Menurut Maruli, SKP adalah persyaratan kualifikasi teknis untuk pekerjaan kontruksi yang harus dipenuhi oleh setiap penyedia. Sesuai dengan PP No. 14 Tahun 2021 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah No 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang No 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi.
SKP merupakan hal yang wajib, dengan ketentuan untuk usaha kecil, nilai Kemampuan Paket (KP) ditentukan sebanyak 5 (lima) paket pekerjaan. PT Pangindo Ham Mbue adalah perusahaan kontruksi dengan klasifikasi usaha kecil.
Lanjut Maruli Gultom, pokja pemilihan dan PPK Suku Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kota Jakbar diduga menutup mata mengenai data kualifikasi PT Pengindo Ham Mbue dan di sisi inilah letaknya dugaan adanya persekongkolan para pihak antara penyedia pokja pemilihan dan PPK, sebagai mata rantai setali tiga uang.
Mengenai ketentuan SKP, pihaknya melalui surat resmi LSM Topantara kepada Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) diperoleh keterangan melaui surat resmi LKPP Nomor: 28811/Ses.3/12/2025 Tertanggal 11 Desember 2025, pada pokoknya menjelaskan antara lain:
1. Pada prinsipnya SKP adalah kemampuan penyedia jasa konstruksi dalam melaksanakan paket pekerjaan sejenis berdsarkan pengalaman, kemampuan sumber daya dan beban pekerjaan;
2. SKP merupakan syarat kualifikasi teknis yang harus dipenuhi penyedia pekerjaan konstruksi serta dievaluasi oleh pokja pemilihan bertujuan untuk memastikan penyedia dapat melaksanakan pekerjaan sesuai dengan kapasitas sehingga mengurangi resiko keterlambatan atau kegagalan pekerjaan;
3. Dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi, pekerjaan yang telah dilakukan Serah Terima Pertama Hasil Pekerjaan (Provisional Hand Over) merupakan pekerjaan yang telah selesai sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam kontrak. Apabila dalam hasil pemeriksaan hasil pekerjaan telah sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam kontrak maka pejabat penandatangan kontrak dan penyedia menandatangani Berita Acara Serah Terima. Pembayaran dilakukan 100% dari harga kontrak dan penyedia harus menyerahkan jaminan pemeliharaan sebesar 5% dari harga kontrak. Oleh karena itu penyedia yang sudah menandatangani Berita Acara Serah Terima Pertama Hasil Pekerjaan (Provisional Hand Over) dianggap mampu untuk melaksanakan pekerjaan kembali;
[Redaktur: Alpredo Gultom]