JAKARTA.WAHANANEWS.CO, Jakarta – Sejumlah perusahaan kontruksi yang mengerjakan proyek bernilai miliaran rupiah di  Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) Propinsi DKI Jakarta tahun anggaran 2025 terindikasi melanggar aturan pengadaan barang dan jasa pemerintah. 						
					
						
						
							Pasalnya beberapa perusahaan yang dipilih kuasa pengguna anggaran (KPA) dan pejabat pembuat komitmen (PPK) melalui e-purchasing telah melebihi sisa kemampuan paket (SKP).    						
					
						
							
								
								
									Baca Juga:
									KPK Pastikan Periksa Ridwan Kamil, Usai Minta Keterangan Ilham Habibie
								
								
									
										
	
									
								
							
						
						
							Entah ada unsur kesengajaan atau tidak yang dilakukan oleh perusahaan untuk mengelabui pengguna anggaran dengan tidak mencantumkan jumlah proyek kontruksi yang dikerjakan dalam Sistem Informasi Kinerja Penyedia (SIKAP) LPSE, yang pasti menurut aturan, praktik tersebut dikategorikan perbuatan melanggar hukum.						
					
						
						
							Mengacu aturan tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah Peraturan Presiden No. 12 tahun 2021 dan Peraturan Pemerintah No. 14 tahun 2021 tentang perubahan Peraturan Pemerintah No. 22 tahun 20220 tentang Peraturan Pelaksana Undang Undang No. 2 tahun 20217 tentang Jasa Kontruksi, satu perusahaan kontruksi hanya dapat melaksanakan paling banyak lima paket pekerjaan kontruksi di lingkungan pemerintahan (untuk kelas kecil) dalam satu tahun anggaran yang dikerjakan secara bersamaan. Sayangnya aturan tentang SKP ini, seolah tidak berlaku di Dinas PRKP Propinsi DKI Jakarta.						
					
						
						
							Fakta-fakta tersebut dibeberkan Ketua Umum LSM Teropong Pembangunan Nusantara (Topantara) Lamhot GM, kepada wartawan, Jumat (31/10/2025).						
					
						
							
								
								
									Baca Juga:
									Kejari Buka Peluang Bidik Tersangka Baru Kasus Korupsi Proyek Miliaran di Dinkes Nias Barat
								
								
									
	
								
							
						
						
							Lanjut Lamhot GM, pihaknya telah menemukan salah satu perusahaan yang mengerjakan proyek kontruksi di Dinas PRKP Propinsi DKI Jakarta tahun anggaran 2025 sudah melebihi SKP, yakni PT Buhid Pilar Persada (PT BPP). 						
					
						
						
							Diketahui, pada saat (PT BPP) di pilih KPA/PPK Dinas PRKP Propinsi DKI Jakarta untuk mengerjakan proyek Pemeliharaan berkala rumah susun 3 (penjaringan) dengan nilai kontrak Rp7.889.000.682 (tanggal penandatangan kontrak 19 Juli 2025) telah melebihi SKP. 						
					
						
						
							Dibeberkannya, sebelumnya PT BPP telah mendapatkan proyek kontruksi yang pertama dari Sudin PRKP Kota Jakarta Pusat (tanggal kontrak 17 Maret 2025). Kedua proyek kontruksi dari Sudin Sumber Daya Air (SDA) Kota Jakarta Selatan (tanggal kontrak 21 Maret 2025). Ketiga proyek kontruksi dari Sudin PRKP Kota Jakarta Utara (tanggal kontrak 16 April 2025). Keempat proyek kontruksi dari Sudin SDA Kota Jakarta Utara (tanggal kontrak 10 Juni 2025). Kelima proyek kontruksi dari Sudin Bina Marga Kota Jakarta Utara (tanggal kontrak 30 Juni 2025). Keenam proyek kontruksi dari Dinas Bina Marga Propinsi DKI Jakarta (tanggal kontrak 15 Juli 2025).