Jakarta WahanaNews.co - Trotoar di Jalan Nusa Indah, Kelurahan Pondok Kopi, Kecamatan Duren Sawit Jakarta Timur yang dijadikan tempat parkir menuai kritik keras dari masyarakat.
Tidak sedikit masyarakat yang mengatakan bahwa, keberadaan parkir tersebut terjadi akibat lemahnya pengawasan yang dilakukan oleh instansi terkait.
Baca Juga:
Polisi Tangkap Tujuh Juru Parkir Liar yang Meresahkan di Mangga Besar Jakarta
Trotoar sebagai fasilitas publik seharusnya digunakan sesuai peruntukannya, bukan justru dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.
“Trotoar yang dibangun menggunakan APBD Provinsi Daerah Khusus Jakarta tetapi justru dimanfaatkan oleh kepentingan kelompok tertentu” ujar beberapa masyarakat yang sedang melintas di area tersebut.
Salihuddin yang sedang berjalan menuju Rumah Sakit Islam Pondok Kopi menyayangkan keberadaan parkir diatas trotoar tersebut dan mendesak agar Suku Dinas Perhubungan dan Satpol PP Kota Adm Jakarta Timur bertindak melakukan penertiban.
Baca Juga:
Pemkot Jakarta Pusat Canangkan Bulan Tertib Parkir, Tertibkan Parkir Liar Massif
Pantauan WahanaNews, parkir kendaraan di atas trotoar yang sudah dilengkapi dengan ubin pemandu untuk penyandang disabilitas ini tampaknya sangat mengganggu pejalan kaki, sementara bagi penyandang disabilitas kesulitan melewati area tersebut.
Keberadaan parkir di atas trotoar Jalan Nusa Indah, Pondok Kopi, Duren Sawit tersebut diduga terjadi karena lemahnya pengawasan yang dilakukan oleh Suku Dinas Perhubungan Jakarta Timur dan Satpol PP.
Kepala Suku Dinas Perhubungan (Kasudin Perhubungan) Jakarta Timur, Renny Dwi Astuti saat dikonfirmasi melalui pesan whatsapp, Senin (17/2) tentang keberadaan parkir atas trotoar tersebut tidak di respon.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKJ Jakarta melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) telah mengeluarkan surat edaran (SE) yang melarang pemilik kafe dan restoran memanfaatkan trotoar sebagai lahan parkir.
Sanksi tegas telah disiapkan bagi pemilik usaha yang melanggar ketentuan.
"Manakala surat edaran itu tidak dipatuhi, maka sanksi bagi para pemilik usaha akan kami tidak lanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Asisten Pembangunan dan Lingkungan Hidup Sekretaris Daerah Jakarta, Afan Adriansyah, kepada wartawan di Balai Kota Jakarta, Selasa (21/1/2025).
Afan mengimbau seluruh pemilik usaha agar menggunakan jalan sesuai peruntukannya dan menyiapkan tempat parkir yang layak bagi para pengunjung. Pemilik restoran juga diminta untuk mengembalikan fungsi trotoar untuk pejalan kaki.
"Tempat parkir disiapkan, trotoar difungsikan untuk pejalan kaki. Nah itu kami sudah lakukan, membuat surat edaran," ujarnya.
Menanggapi keberadaan parkir diatas trotoar, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi bebrrapa waktu lalu mengatakan, kami perintahkan kepada wali kota dan wilayah, serta OPD-OPD terkait, dari Satpol PP, Dinas Perhubungan, untuk melakukan tindakan," ujarnya di Balai Kota, Jakarta
[Redaktur: JP Sianturi]