Jakarta.WahanaNews.co - Tidak berhenti melakukan inovasi dalam memberikan kemudahan bagi Peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), BPJS Kesehatan melakukan pembaruan pada Program Rehab (Rencana Pembayaran Bertahap) yakni dengan meluncurkan Program Rehab 2.0.
Program ini diluncurkan guna meningkatkan awareness bagi seluruh Peserta JKN atas kepatuhan pembayaran iuran.
Baca Juga:
Anggota Dewan Pengawas BPJS Kesehatan Ibnu Naser Arrohimi Benchmarking Implementasi Prinsip ESG
Pengembangan Program Rehab 2.0 ini memberikan kemudahan peserta JKN untuk melunasi pembayaran tunggakan iuran dengan lebih ringan.
Program Rehab 2.0 hadir sebagai penyempurnaan Program Rehab yang telah ada sejak tahun 2022. Program ini memberikan kemudahan bagi peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) yang beralih segmen kepesertaan lain namun masih memiliki tunggakan iuran.
Peserta yang sudah melakukan peralihan segmen namun masih memiliki tunggakan iuran dapat melunasi tunggakan tersebut melalui mekanisme cicilan.
Baca Juga:
Akses NIK Capai 2 Miliar, BPJS Kesehatan Jadi Pengguna Teraktif Data Dukcapil
Bagi peserta yang ingin memanfaatkan Program Rehab 2.0 dapat mengakses Aplikasi Mobile JKN atau bisa juga datang ke kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat.
“Dalam situasi tertentu, mungkin sebagian peserta merasa terlalu berat jika melunasi tunggakan sekaligus karena kemampuan membayar setiap orang bisa berbeda-beda. Program Rehab 2.0 muncul sebagai solusi dan cara mudah peserta JKN dapat membayar tunggakan iuran dengan cara dicicil. Hal ini juga menjadi upaya dalam peningkatan kolektibilitas iuran dan keaktifan Peserta PBPU atau peserta mandiri dan segmen Peserta BP,” tutur Unting Patri Wicaksono Pribadi, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Jakarta Barat dalam acara Ngopi bareng JKN di Hachi Grill Puri Indah, Puri Indah Blok P1 Persil No, Jakarta Barat, Jumat (9/5/2025).
Lebih lanjut dijelaskan Unting, seluruh Peserta JKN yang memiliki tunggakan iuran, tentu bisa menggunakan fitur layanan Rehab ini dengan syarat menunggak selama empat sampai dengan 24 bulan bagi Peserta PBPU dan Peserta BP.