WahanaNews-Jakarta | Setelah melalui proses panjang, bahkan hingga Paman Wanda Hamidah, Hamid Husein, ditetapkan sebagai tersangka penyerobotan tanah, akhirnya Keluarga Wanda Hamidah angkat kaki dari lahan milik Japto S Soerjosoemarno di Jl. Citandui/Ciasem nomor 2, Cikini, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (21/11) malam.
KRT Tohom Purba, Kuasa Hukum Japto S Soerjosoemarno, mengungkapkan, secara hukum memang sudah seharusnya mereka meninggalkan lokasi.
Baca Juga:
Sekretaris Pengurus Pusat BPPH Pemuda Pancasila Apresiasi Peluncuran Aplikasi Kita Pancasila: Terobosan Baru
“Tanpa bukti kepemilikian apapun, posisi mereka secara hukum sudah lemah, jadi tak semestinya terus bertahan di lahan milik orang lain,” ungkap Tohom, pada WahanaTV, Selasa (22/11).
“Klien saya orang yang taat hukum, dan hanya minta lahannya dikembalikan, sesuai haknya. Tak perlu lagi ada drama playing victim,” sebutnya.
Baca Juga:
Ridwan Kamil Ucapkan Terima Kasih atas Dukungan Pemuda Pancasila di Pilkada DKI Jakarta
Persoalan ini berawal dari upaya pengosongan lahan di Jalan Citandui/Ciasem Nomor 2 Cikini Menteng, Jakarta Pusat, ditempati keluarga Wanda Hamidah. Pengosongan dilakukan lantaran pemilik akan menggunakan lahan tersebut.
Lahan itu milik sah Japto Soelistyo Soerjosoemarno, dengan Sertifikat SHGB Nomor 1.000/Cikini dan SHGB 1.001/Cikini yang secara sah diterbitkan BPN, sementara Keluarga Wanda Hamidah hanya memiliki Surat Izin Penghunian (SIP) yang sudah tidak berlaku, karena tidak diperpanjang sejak tahun 2012. [afs]