Jakarta.WahanaNews.co - Sengketa terkait akuisisi perusahaan tambang antara tiga pihak, yakni Vebrianty Andi Tadjuddin, Wang De Zhou, dan Gao Jin Liang, akhirnya berakhir melalui perdamaian yang ditandai dengan penandatanganan Akta Perdamaian pada 4 Oktober 2024.
Kuasa hukum Vebrianty, Malvin Barimbing, menyatakan bahwa perdamaian tersebut telah menyelesaikan seluruh persoalan di antara ketiganya, baik yang bersifat pidana, perdata, maupun persoalan hukum lain yang timbul dan berakar dari konflik tersebut.
Baca Juga:
Menteri ESDM: 117 Perusahaan Tambang Harus Segera Penuhi Kewajiban Setoran PNBP
“Konflik lima tahun terjadi antara kami dan kami berdamai bukan karena telah selesainya upaya hukum atau karena telah mendapatkan putusan hukum dari pengadilan," kata Malvin kepada awak media dibilangan Jakarta, Kamis (5/12/2024).
"Perdamaian justru terjadi setelah masing-masing pihak, peristiwa, dan bukti dari kuasa hukum kami masing-masing menunjukkan bahwa tidak ada persoalan apapun di antara kami bertiga. Persoalan hukum karena diciptakan oleh pihak ketiga yang paling ditunjukkan dari konflik dimaksud," sambungnya.
Persoalan hukum yang semula terjadi antara Vebrianty dan para investor, yakni Wang De Zhou dan Gao Jin Liang terjadi sejak 2019 berkaitan dengan pembelian dan akuisisi lima perusahaan tambang milik MCM Group.
Baca Juga:
Jokowi Minta Perusahaan Tambang Tiru Upaya PT Vale Indonesia Perbaiki Lingkungan
Vebrianty, sebagai pihak yang ditunjuk untuk melakukan akuisisi tersebut kemudian dilaporkan oleh investor dengan persangkaan bahwa ia telah melakukan penipuan dalam proses akuisisi yang disepakati.
Dari kesepakatan akuisisi atas lima perusahaan milik MCM Group itu terdapat satu perusahaan dengan nama PT. MCM yang hingga saat ini tidak dialihkan dan diserahkan IUP-nya kepada Vebrianty, meskipun seluruh kewajiban telah selesai dibayarkan ke pemilik MCM Group.
Hal inilah yang menyebabkan terjadinya saling lapor antara Wang De Zhou dan mitra bisnisnya, Gao Jin Liang, dengan Vebrianty.