“Semuanya pada tahu mengenai itu. Cuma mereka kan bertanya-tanya saja gitu kan katanya ada pemeriksaan, tapi kan nggak mungkin kalau menjelang malam takbiran ada periksa gitu, kan,” tambahnya.
Jadi Tahanan Rumah Bukan karena Sakit
Baca Juga:
Empat Kajati Sulteng: Tumpul di Provinsi, Tajam ke Kabupaten, Masyarakat Tunggu Gebrakan Kajati Baru
Pihak KPK yang diwakili oleh Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengakui bahwa Yaqut memang menjadi tahanan rumah.
Namun, pengalihan statusnya itu bukan karena alasan kesehatan, melainkan sebagai strategi penyidikan.
“Setiap proses penyidikan tentu memiliki kondisi dan strategi penanganan perkara yang berbeda, termasuk dalam penahanan seseorang sebagai tersangka,” ucap Budi kepada media pada Minggu, 22 Maret 2026.
Baca Juga:
KPK Minta Maaf, Polemik Tahanan Rumah Yaqut Picu Kegaduhan Publik
Status sebagai tahanan rumah pada Yaqut, menurut Budi bukan hal yang permanen.
“Bukan karena kondisi sakit. Jadi, memang karena ada permohonan dari pihak keluarga, kemudian kami proses,” terangnya.
Permohonan tersebut kata Budi sudah diajukan sejak Selasa, 17 Maret 2026 dengan pengawasan yang terus dilakukan oleh KPK.