"Beleid ini berkomitmen tetap memberikan rasa keadilan dan kepastian hukum, serta menyederhanakan administrasi perpajakan dalam pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban bagi pengusaha yang menyerahkan barang hasil pertanian tertentu,” terangnya.
Beberapa pokok pengaturan di dalam PMK ini adalah sebagai berikut:
Baca Juga:
Rahasia Panjang Umur: Manfaat Alpukat dalam Menu Harian Anda
1. Objek
Barang hasil pertanian tertentu (BHPT) sebagai tercantum dalam lampiran peraturan ini, di antaranya cangkang dan tempurung kelapa sawit, biji kakao kering, biji kopi sangrai, kacang mete, sekam dan dedak padi, serta klobot jagung yang semuanya telah melewati proses seperti dipotong, direbus, diperam, difermentasi ataupun proses lanjutan lainnya.
2. PPN Terutang
Baca Juga:
Minta Keadilan! Ketua RT dan RW di Perumahan Cinere Estate Digugat Rp40 Miliar
PPN Terutang dipungut menggunakan besaran tertentu sebesar 1,1 persen final dari harga
jual.
3. Saat pembuatan faktur pajak
Pengusaha kena pajak (PKP) wajib menerbitkan faktur pajak saat penyerahan BHPT. [non]