WahanaNews-Jakarta | Pemerintah memutuskan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Barang Hasil Pertanian Tertentu (BHPT) seiring dengan naiknya tarif PPN dari 10 persen menjadi 11 persen sejak 1 April 2022.
Khusus barang hasil pertanian tertentu, PPN dipungut dengan besaran tertentu sebesar 1,1 persen final dari harga jual.
Baca Juga:
Rahasia Panjang Umur: Manfaat Alpukat dalam Menu Harian Anda
Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 64/PMK.03 Tahun 2022 tentang PPN atas Penyerahan BHPT.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Neilmaldrin Noor mengatakan, pengenaan PPN atas barang hasil pertanian tertentu bukan merupakan objek pajak baru.
“Pengenaan PPN atas barang hasil pertanian tertentu ini juga bukan pajak baru, sudah dikenakan PPN sejak tahun 2013 dengan tarif 10 persen," ucap Neilmaldrin Noor dalam siaran pers, Selasa (12/4/2022).
Baca Juga:
Minta Keadilan! Ketua RT dan RW di Perumahan Cinere Estate Digugat Rp40 Miliar
Neil menuturkan, dalam perjalanannya, tata cara pemungutan atas objek pajak ini terus disederhanakan.
Terakhir, mulai 1 April 2022 pemerintah memberlakukan PMK-64/PMK.03/2022 tentang PPN atas Penyerahan Barang Hasil Pertanian Tertentu yang mengatur PPN BHPT dipungut dengan besaran tertentu sebesar 1,1 persen dari harga jual.
Beleid bertujuan untuk memberikan rasa keadilan dan menyederhanakan administrasi perpajakan, selain latar belakangnya adalah karena telah terbitnya Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
"Beleid ini berkomitmen tetap memberikan rasa keadilan dan kepastian hukum, serta menyederhanakan administrasi perpajakan dalam pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban bagi pengusaha yang menyerahkan barang hasil pertanian tertentu,” terangnya.
Beberapa pokok pengaturan di dalam PMK ini adalah sebagai berikut:
1. Objek
Barang hasil pertanian tertentu (BHPT) sebagai tercantum dalam lampiran peraturan ini, di antaranya cangkang dan tempurung kelapa sawit, biji kakao kering, biji kopi sangrai, kacang mete, sekam dan dedak padi, serta klobot jagung yang semuanya telah melewati proses seperti dipotong, direbus, diperam, difermentasi ataupun proses lanjutan lainnya.
2. PPN Terutang
PPN Terutang dipungut menggunakan besaran tertentu sebesar 1,1 persen final dari harga
jual.
3. Saat pembuatan faktur pajak
Pengusaha kena pajak (PKP) wajib menerbitkan faktur pajak saat penyerahan BHPT. [non]