WahanaNews Jakarta.co - Diduga tidak memilki Sertifikat Badan Usaha, PT. BMJ mendapat 4 proyek pemeliharaan jalan senilai Rp 20 miliar melalui metode pemilihan e-purchasing dari 3 SKPD dilingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Hal ini terungkap setelah WahanaNews menerima informasi dari masyarakat yang menyebutkan bahwa, PT. BMJ tidak memilki SBU yang masih aktif alias bodong. Atas informasi tersebut, WahanaNews melakukan pencarian detail data badan usaha pada situs lpjk.pu.go.id dan pada situs dasboard lpjk.pu.go.id.
Baca Juga:
Polda Metro Jaya Diminta Usut Tuntas Laporan Dugaan KKN Proyek Rehabilitasi Gedung Sudin LH Jakarta Utara
Dari hasil pencarian detail data badan usaha pada situs lpjk.pu.go.id dan pada situs dasboard lpjk.pu.go.id diketahui bahwa, sampai dengan tgl 4 Juli 2025, sebanyak 3 Subklasifikasi dan Kualifikasi PT. BMJ yaitu BS001, BS002 dan BS004 yang dimohonkan kepada Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU) ditolak permohonannya dan dilakukan pencabutan.
Menanggapi hal tersebut, Bidang Riset dan Data Perkumpulan Radar Pembangunan Indonesia, Natar B Nahor mengatakan bahwa, pemilihan, penetapan PT. BMJ yang diduga tidak memiliki Subklasifikasi oleh PPK pada 3 SKPD tersebut sebagai pelaksana pengadaan barang/jasa pemerintah sebagai bentuk pelecehan dan pembangkangan terhadap peraturan, prosedur dan etika pengadaan barang/jasa pemerintah.

Dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia No 8 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemenuhan Sertifikat Standar Jasa Konstruksi Dalam Rangka Mendukung Kemudahan Perizinan Berusaha Bagi Pelaku Jasa Konstruksi diantaranya menyatakan bahwa, Setiap Pelaku Usaha Subsektor Jasa Konstruksi wajib memiliki Sertifikat Standar Jasa Konstruksi. Pemenuhan Sertifikat Standar Jasa Konstruksi untuk BUJK harus memiliki SBU yang diperoleh melalui sertifikasi.
Baca Juga:
Uang Rp2 M Tersebar, KPK Bidik Siapa Terima “Jatah Jalan” di Sumut
Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko diantaranya menyatakan, meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengadaan barang dan jasa, yaitu memastikan bahwa pengadaan barang dan jasa dilakukan sesuai dengan aturan, prosedur, dan prinsip yang berlaku, serta dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, administrasi, dan moral, ujar Natar.
Dikutip dari pernyataan beberapa kesempatan, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata juga turut menyoroti praktik penyimpangan pengadaan barang dan jasa melalui e-Katalog dan mengklaim mendapat laporan mengakali proses pengadaan lewat e-katalog sehingga berujung korupsi.
Alexander mengatakan korupsi di sektor pengadaan barang dan jasa menjadi kasus yang sering ditangani KPK. sejumlah modus dilakukan untuk mengakali e-katalog. Salah satunya yakni vendor melakukan kesepakatan di luar hukum dalam proyek pengadaan barang dan jasa. Dia menyebut pemberian fee hingga 15 persen.
Untuk menghentikan praktek KKN pengadaan barang/jasa melalui e-katalog dilingkungan Pemprov DKI Jakarta, masyarakat menaruh harapan kepada KPK. Sebab tidak tertutup kemungkinan baik vendor maupun penyedia memiliki kedekatan dengan Aparat Penegak Hukum diwilayah hukum DKI Jakarta.
[Redaktur: JP Sianturi]