Oleh Timboel Siregar: Pengamat Ketenagakerjaan
JAKARTA.WAHANANEWS.CO - Saat ini sedang berlangsung Konferensi Perburuhan Internasional atau International Labour Conference (ILC) ke-113 di Jenewa, Swiss, yang dibuka pada Senin, 2 Juni 2025 dan berakhir di tanggal 13 Juni 2025.
Baca Juga:
Ombudsman RI Soroti Potensi Maladministrasi pada Penolakan Pasien BPJS Kesehatan, Ini Poin Perbaikannya
Konferensi yang diselenggarakan oleh Organisasi Buruh Internasional (ILO) selama dua pekan ini mengangkat tiga isu utama yang menjadi perhatian dunia yakni bahaya biologis di tempat kerja, pekerja platform digital, dan formalisasi pekerja informal.
Perlindungan dari Bahaya Biologis di Tempat Kerja khususnya tentang Penguatan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) menjadi prioritas dalam menciptakan lingkungan kerja yang aman dan mendukung keberlangsungan usaha.
Namun Pemerintah masih belum bisa memastikan lingkungan kerja menjadi aman sehingga bisa menurunkan kecelakaan kerja termasuk Penyakit Akibat Kerja (PAK).
Baca Juga:
Mengenal Lebih Dekat RW 09 Kelurahan Meruya Utara Dicanangkan Sebagai Kampung Lingkungan dan Arsitektural Pengelolaan Sampah Berkelanjutan di Jakarta Barat
Tren kecelakaan kerja di Indonesia menunjukkan peningkatan dalam beberapa tahun terakhir. Pada tahun 2022, tercatat 298.137 kasus, meningkat menjadi 370.747 kasus pada tahun 2023, dan hingga Oktober 2024, jumlahnya telah mencapai 356.383 kasus.
Bahaya biologi di tempat kerja adalah risiko yang berasal dari organisme hidup atau zat yang dihasilkan oleh makhluk hidup yang dapat menyebabkan penyakit atau gangguan kesehatan bagi pekerja, dan hal ini adalah PAK yang termasuk bagian dari kecelakaan kerja.
Bahaya biologis ini seperti Bakteri dan Virus, misalnya, pekerja di rumah sakit atau laboratorium bisa terpapar patogen seperti tuberkulosis atau hepatitis; Jamur dan Spora seperti Pekerja di gudang atau industri pertanian bisa menghadapi risiko alergi atau infeksi akibat paparan jamur; Parasit seperti yang ditemukan dalam air yang terkontaminasi atau pada hewan yang ditangani oleh pekerja peternakan; dan Produk Biologis termasuk toksin alami, seperti racun dari tumbuhan atau hewan.