Apabila masyarakat menelusuri pemberitaan dengan kata kunci “pembongkaran tiang monorel”, akan banyak ditemukan judul berita yang menyebut angka Rp100 miliar. Namun demikian, di dalam isi pemberitaan tersebut sebenarnya telah dijelaskan bahwa dana tersebut digunakan untuk rangkaian pekerjaan terpadu. Hal inilah yang kerap tidak diketahui oleh banyak orang karena perhatian hanya tertuju pada judul berita, tanpa mencermati isi secara utuh. Kondisi ini tentu sangat berbahaya apabila disalahartikan untuk tujuan negatif atau digunakan untuk merusak citra Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Dalam konteks tersebut, saya juga membaca penjelasan dalam pemberitaan bahwa Kepala Dinas Bina Marga DKI Jakarta, Heru Suwondo, telah menegaskan proyek pembongkaran tiang monorel merupakan bagian dari penataan menyeluruh koridor Jalan HR. Rasuna Said agar kawasan tersebut menjadi lebih rapi, tertata, dan fungsional. Pada intinya, anggaran sekitar Rp100 miliar tersebut merupakan satu paket pekerjaan yang mencakup pembongkaran tiang monorel, penataan trotoar, serta perbaikan dan penataan badan jalan.
Baca Juga:
Dishub DKI Jakarta Tertibkan Pengendara Motor yang Melintas di Trotoar Ibu Kota
Dengan demikian, tidak benar apabila dikatakan bahwa biaya pembongkaran tiang monorel saja mencapai Rp100 miliar. Angka tersebut merupakan estimasi total biaya keseluruhan pekerjaan. Khusus untuk pembongkaran 109 tiang monorel, dengan perkiraan volume sekitar 500 meter kubik, estimasi biayanya hanya sekitar Rp300 juta. Dengan demikian, sisa anggaran dari total estimasi Rp100 miliar, yakni sekitar Rp99,7 miliar, dialokasikan untuk pekerjaan penataan trotoar dan badan jalan. Oleh karena itu, total biaya sekitar Rp100 miliar tersebut menjadi masuk akal dan relevan apabila dikaitkan dengan lingkup penataan trotoar serta pekerjaan badan jalan secara menyeluruh.
Penataan trotoar jalan utama pada umumnya dilakukan secara menyeluruh dan mencakup berbagai aspek perbaikan dan perubahan sesuai kebutuhan tata kota serta peraturan perundang-undangan. Pekerjaan ini meliputi peningkatan kualitas permukaan trotoar agar lebih aman, rata, tidak licin, dan nyaman bagi pejalan kaki. Lebar trotoar disesuaikan dengan standar teknis untuk menampung arus pejalan kaki, termasuk penyandang disabilitas, lansia, dan anak-anak.
Penataan trotoar juga mencakup penyediaan fasilitas aksesibilitas seperti jalur pemandu tunanetra, bidang miring atau ramp, serta penurunan elevasi di titik penyeberangan. Hal ini merupakan wujud komitmen pemerintah dalam mewujudkan ruang publik yang inklusif dan menghormati hak seluruh warga.
Baca Juga:
Antisipasi Tren Perminan Koin Jagat, Satpol PP DKI Ingatkan Sanksi Rp5 Juta Jika Rusak Fasum
Selain itu, dilakukan penataan elemen pendukung trotoar, antara lain lampu penerangan jalan, tempat duduk, tempat sampah, rambu informasi, serta penghijauan. Penempatan elemen-elemen tersebut diatur agar tidak mengganggu ruang berjalan pejalan kaki, sekaligus meningkatkan rasa aman, estetika kota, dan kualitas lingkungan. Keberadaan pohon peneduh dan ruang hijau juga berfungsi mengurangi panas, polusi udara, serta meningkatkan kenyamanan visual.
Penertiban penggunaan trotoar menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari penataan. Trotoar yang sebelumnya digunakan untuk parkir kendaraan, berdagang secara tidak tertib, atau aktivitas lain di luar fungsi utamanya, ditata kembali agar dikembalikan kepada pejalan kaki. Penataan ini dilakukan melalui kebijakan, pengawasan, dan penegakan aturan secara proporsional dengan tetap memperhatikan aspek sosial dan ekonomi masyarakat.