WAHANANEWS.CO. ID, Jakarta - Publik tengah dibuat heboh oleh kabar bahwa pemerintah akan memberlakukan sistem “balik nama” untuk ponsel bekas, layaknya kendaraan bermotor yang memiliki BPKB.
Namun Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) buru-buru menepis isu tersebut dan menegaskan tidak ada kebijakan wajib terkait pemblokiran maupun pendaftaran ulang IMEI.
Baca Juga:
Catat! Ini Cara Cek IMEI Resmi Atau Ilegal Sebelum Diblokir Polisi
Dirjen Infrastruktur Digital Kemkomdigi, Wayan Toni, menegaskan bahwa wacana tersebut bukan kewajiban administratif baru, melainkan upaya perlindungan bagi pemilik ponsel agar lebih mudah mengamankan perangkat jika hilang atau dicuri.
“Kami perlu meluruskan, tidak benar jika seolah-olah Kemkomdigi akan mewajibkan setiap ponsel memiliki tanda kepemilikan seperti BPKB motor,” ujar Wayan dalam keterangan resmi pada Sabtu (4/10/2025).
Menurutnya, sistem ini bersifat sukarela dan justru diinisiasi untuk menjawab aspirasi masyarakat yang kerap menjadi korban penyalahgunaan identitas saat ponselnya hilang atau dicuri.
Baca Juga:
Menperin: Kami Berinisiatif Bongkar Kasus IMEI Ilegal
“Ini sifatnya sukarela, bagi yang ingin mendapatkan perlindungan lebih jika ponselnya hilang atau dicuri. Wacana ini adalah tindak lanjut dari aspirasi masyarakat yang identitasnya kerap kali disalahgunakan,” tegas Wayan.
Fungsi IMEI, kata Wayan, bukanlah beban baru, melainkan alat pelindung konsumen. International Mobile Equipment Identity (IMEI) merupakan nomor identitas unik pada setiap perangkat resmi yang sudah terdaftar di sistem pemerintah.
Dengan sistem tersebut, ponsel hasil tindak kejahatan bisa diblokir agar tak lagi bernilai ekonomi, sementara pengguna perangkat legal mendapatkan jaminan keamanan, garansi, serta kenyamanan.