“Dengan IMEI, masyarakat bisa lebih tenang. Kalau ponsel hilang atau dicuri, perangkat bisa dilaporkan dan diblokir. Kalau ditemukan kembali, bisa diaktifkan lagi. Jadi ini bukan beban baru, melainkan perlindungan tambahan,” ujarnya.
Wayan menambahkan, sistem IMEI juga berperan penting dalam mencegah peredaran ponsel ilegal atau black market, mengurangi kasus penipuan, serta memperkuat tata kelola garansi resmi dari produsen.
Baca Juga:
Catat! Ini Cara Cek IMEI Resmi Atau Ilegal Sebelum Diblokir Polisi
Langkah ini sejalan dengan upaya pemerintah menjaga keamanan ekosistem digital nasional di tengah meningkatnya kasus pencurian ponsel dan kebocoran data pribadi.
Ia menegaskan, kebijakan ini masih sebatas wacana dan belum diterapkan. Hingga kini Kemkomdigi masih mengumpulkan masukan dari masyarakat, akademisi, dan praktisi digital sebelum mengambil keputusan final.
“Direktur kami menyampaikan hal ini dalam forum diskusi akademik di ITB, tujuannya untuk mendengar masukan dari para akademisi, praktisi, dan masyarakat sebelum ada keputusan lebih lanjut,” jelas Wayan.
Baca Juga:
Menperin: Kami Berinisiatif Bongkar Kasus IMEI Ilegal
Kemkomdigi memastikan bahwa kebijakan pemblokiran dan pendaftaran ulang IMEI bukanlah bentuk birokrasi tambahan yang memberatkan, melainkan langkah perlindungan sukarela yang dirancang untuk memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap keamanan digital.
“Wacana kebijakan blokir IMEI dilakukan secara sukarela serta dalam upaya melindungi konsumen dan menjaga keamanan ekosistem digital Indonesia. Bukan menambah aturan birokrasi yang memberatkan masyarakat,” pungkasnya.
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]