WahanaNews Jakarta - Kepala Sektor Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Kecamatan Duren Sawit Kota Adm Jakarta Timur dipanggil Kejaksaan Negeri Timur atas laporan Dewan Pimpinan Pusat Perkumpulan Lintas Pembangunan Nasional terkait dengan dugaan KKN dan penyalahgunaan wewenang dalam fungsi pengawasan penindakan bangunan bermasalah di Kecamatan Duren Sawit.
Kronologis dan permasalahan sebagaimana tertuang dalam laporan Nomor 086/D/DPP-PLPN/V/2024, tanggal 31 Mei 2024 disebutkan sebanyak 40 unit 2 lantai bangunan cluster berdiri tanpa dilengkapi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dari PTSP Kota Adm Jakarta Timur.
Baca Juga:
Putaran Kedua Pilkada Jakarta: Pemuda Pancasila Optimis Menangkan Rido
Foto: Bangunan Cluster sebanyak 20 unit diduga berdiri tanpa dilengkapi PBG. (WN)
Sebanyak 40 unit 2 lantai bangunan cluster tersebut tersebar dibeberapa lokasi, sebanyak 8 unit di Jl. Swadaya VIII No 37, Rt 13, Rw 1, Kel. Duren Sawit, sebanyak 12 unit di Jl. Pendidikan VIII, Rt 6, Rw 5, Kel. Duren Sawit dan sebanyak 20 unit di Jl. Arabika III, Rt 10, Rw 06, Kel. Pondok Kopi, Kec. Duren Sawit.
Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Perkumpulan Lintas Pembangunan Nasional, SM Banjarnahor SH mengatakan, Kepala Sektor Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Kec. Duren Sawit, Rudy Muliadi diduga telah melakukan pembiaran dalam fungsi pengawasan, penindakan bangunan tanpa PBG di wilayah Kec. Duren Sawit sebagaimana diatur dalam Undang-Undang RI No 6 Tahun 2023 Tentang Cipta Kerja, PP No 16 Tahun 2021 Tentang Bangunan Gedung dan PP No 21 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.
Baca Juga:
Versi Quick Count: Berikut Daerah Berhasil Dikuasai PDIP di Pilkada 2024
“Dampak dari pembiaran terhadap bangunan tanpa PBG berpotensi menimbulkan kerugian keuangan Pemprov DKI Jakarta dari sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD)” ujar Banjarnahor.
Lebih lanjut, Banjarnahor mengatakan bahwa, pembiaran bangunan bermasalah dapat dijerat dengan melalui Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang RI No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Berdasarkan informasi, dilokasi bangunan Kel. Pondok Kopi sempat terpasang papan PBG -317507-30052024-05, lokasi bangunan gedung Jl. Arabika V-VI No 107, Rt 11, Rw 06, Kel. Pondok Kopi, Kec. Duren Sawit, Kota Adm Jakarta Timur nama dan alamat lengkap pemilik, Narim, KP. Tambun, Rt 002, Rw 010, Kec. Bekasi Barat, Kota Bekasi. Namun karena mendapat sorotan dari beberapa elemen masyarakat, papan PBG yang diduga palsu tersebut akhirnya dicopot.