WahanaNews Jakarta.co - Berdasarkan hasil penelusuran tim WahanaNews.co bahwa paket pekerjaan Pemagaran Tanah Aset Milik Pemprov DKI Jakarta Gedung Legiun Veteran RI, Jalan Radin Inten II No. 2, Kelurahan Duren Sawit, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur, senilai Rp483 Juta tahun anggaran 2025 yang dikerjakan oleh CV. Marudut Jaya diduga tidak sesuai dengan Spesikasi dan Bill Of Quantity (BQ), kualitas rendah atau dugaan pengurangan volume.
Pihak pelaksana diduga melaksanakan konstruksi pembangunan pagar diatas pondasi lama. Hal ini berpotensi akan berdampak buruk, karena kekuatan pondasi lama tidak diketahui seberapa kuat untuk menopang bangunan pagar tersebut
Baca Juga:
Warga RW 9 Sambut Baik Pelaksanaan Pembangunan Saluran U-Ditch di Kelurahan Pekayon Jaktim
Selain itu, wahananews tidak menemukan plank proyek di lokasi sebagaimana peraturan Menteri Pekerjaan Umum, No. 29/PRT/M/2006 tentang pedoman persyaratan teknis bangunan gedung.
Surat permintaan klarifikasi WahanaNews.co Nomor: 220/RED-WN/KONF/2025 pada tanggal 10 Juni 2025 terkait proyek pemagaran tanah aset milik Pemprov DKI Jakarta, ditanggapi Kepala Suku Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPAD) Kota Administrasi Jakarta Timur.
Tentang permohonan klarifikasi proyek pemagaran tanah aset milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Gedung Legiun Veteran RI. Jalan Raden Inten II No. 2 Jakarta Timur, dengan ini kami sampaikan sebagai berikut :
Baca Juga:
Terkait Laporan Dugaan Korupsi Proyek Peningkatan Terminal Senen, Kapuspen Kejati: Sudah Ditangani Pidsus
1. Pelaksanaan pekerjaan oleh kontraktor pelaksana telah sesuai dengan gambar dan bill of quantity (BOQ) hasil perencanaan, konstruksi
pondasi yang dibangun menggunakan pondasi tapak/pondasi beton setempat sehingga galian/bongkaran dilaksanakan setempat atau pada titik-titik pondasi, dan pemasangan sloof beton baru untuk mengikat disetiap kolom yang memperkokoh konstruksi pagar, foto terlampir;
2. Papan nama proyek/kegiatan sudah terpasang, foto terlampir;
Demikian yang dapat kami sampaikan, atas perhatiannya diucapkan terimakasih.
Demikian surat jawaban Kepala Suku Badan Pengelolaan Aset Daerah Kota Administrasi Jakarta Timur.