JAKARTA.WAHANANEWS.CO - Lurah Pinangsia Tarcisius Iwan gencar melakukan pembongkaran terhadap bangunan liar yang berdiri atas lahan aset pemda dan fasos-fasum di wilayahnya.
Sebanyak 30 bangunan di Jalan Pangeran Jayakarta RW 04 Kelurahan Pinangsia Kecamatan Tamansari, Jakarta Barat berhasil dibongkar karena berdiri di lahan aset pemda seluas kurang lebih 1.400 meter persegi sejak 30 tahun lalu.
Baca Juga:
Soal Penertiban Bangli, Komisi III DPRD Minta Pemkot Bekasi Relokasi UMKM Terdampak
Selain itu, Kelurahan Pinangsia juga membongkar lapak-lapak liar dan pos RW yang berdiri di sekitaran SMKN 11 Jakarta di Jalan Pinangsia RW 05.
Lapak-lapak liar dan pos RW itu berdiri di atas trotoar dan saluran air yang berada di sekitaran SMKN 11 Jakarta.
"Pembongkaran di sekitaran SMKN 11 Jakarta itu adalah permintaan dari pihak sekolah terkait adanya lomba penilaian sekolah. Jadi, pihak sekolah bersurat kepada Kelurahan dan Satpol PP," ujar Lurah Iwan yang sangat dihormati oleh warganya, Rabu (02/07/2025).
Baca Juga:
Satpol PP Jakarta Utara Turun Tangan, Bangunan Liar di Jalan Kepanduan Bakal Ditertibkan
Agar lahan aset pemda tidak dimanfaatkan lagi oleh orang-orang tidak bertanggungjawab, Kelurahan Pinangsia bersama Kecamatan Tamansari melakukan penataan kawasan dengan membangun taman, sehingga berfaedah untuk warga dan lingkungan.
"Hingga saat ini lahan aset tersebut dibangun menjadi taman untuk penataan kawasan," ujar Lurah Iwan.
Kerja keras Kelurahan Pinangsia, Kecamatan Tamansari dan stakeholdernya untuk menata wilayahnya menjadi asri, bersih dan rapi ternyata mendapat dukungan dari warga dan pengurus lingkungan.