Selanjutnya, poin ketiga yang diajukan yaitu terkait kesalahan prosedur dari penyidik yang melakukan penyitaan kepada barang milik Aiman yang tidak sesuai dengan surat perintah penyitaan.
"Jadi tiga poin hal itu menjadi argumentasi kami. Apalagi didukung dengan fakta bahwa seperti yang kami sampaikan, Aiman ini adalah seorang wartawan aktif baik saat menerima informasi dari narasumber tersebut, maupun saat menyampaikan konferensi pers saat itu masih berstatus aktif sebagai wartawan," jelas Finsensius.
Baca Juga:
Kapolri Mutasi Besar-besaran, Kabaintelkam, Kapolda, dan Dirtipideksus Diganti
PN Jaksel sudah menerima berkas praperadilan Aiman dengan nomor registrasi 25/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.
[Redaktur: Sutrisno Simorangkir]