WahanaNews-Jakarta | H (39) warga kemanggisan palmerah Jakarta barat harus merasakan dinginnya hotel prodeo polres metro jakarta barat lantaran pelaku melakukan pelecehan seksual terhadap anak tetangganya sendiri yang masih dibawah umur.
Aksi bejat pelaku merudapaksa anak tetangganya sendiri APP (7) sudah berlangsung sejak Pebruari 2021 hingga mei 2021, kurun waktu 3 bulan pelaku telah melakukan pelecehan seksual terhadap anak tetangganya sebanyak 7 kali.
Baca Juga:
Junta Militer Myanmar Umumkan Gencatan Senjata Sementara Pascagempa Mematikan
Wakasat reskrim Polres Metro Jakarta Akp Niko Purba didampingi Komisioner KPAI Ibu Putu Elvina dan Ketua P2TP2A Dki Jakarta Bu Tri Palupi menjelaskan, “kami berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial H (39) warga kemanggisan palmerah Jakarta barat yang telah mencabuli anak tetangganya sendiri APP (7)."
"Aksi pelaku terbongkar setelah korban melaporkan kepada orangtua nya jika dirinya merasakan sakit di bagian belakang vital tubuhnya," ujar Akp Niko Purba saat press conference melalui Livestreaming di instagram @polres_jakbar, senin, 20/12/2021.
Menurutnya kasus ini terungkap setelah korban APP (7) melaporkan kepada orangtua nya yang merasakan sakit dibagian vital belakang.
Baca Juga:
Indonesia Siap Mitigasi Dampak Negatif Tarif Impor AS Terhadap Produk Buatan Indonesia
Setelah mendapatkan pengaduan korban kemudian orangtua korban langsung melaporkan kasus tersebut ke polres metro jakarta barat.
Kepada petugas tersangka mengakui atas perbuatannya, dari pengakuan tersangka telah melakukan pelecehan seksual anak tetangganya sendiri yang masih dibawah umur sebanyak 7 kali.
"Tersangka melakukan aksinya sebanyak 7 kali dalam kurun waktu 3 bulan yaitu bulan pebruari 2021 sampai dengan mei 2021," ujarnya.