Lebih jauh Niko menjelaskan modus pelaku melakukan perbuatan nya tersebut dengan mengajak korban masuk kedalam rumahnya kemudian meminjam kan handphone pelaku untuk bermain game.
"Selanjutnya korban di lakukan pelecehan seksual di daerah vital tubuhnya," ucapnya
Baca Juga:
Gelar Naker Expo, Kemnaker Sediakan Puluhan Ribu Lowongan Pekerjaan di Tiga Kota
Pelaku setelah melakukan aksinya kemudian mengancam korban supaya tidak mengatakannya kepada siapapun.
Setelah puas melampiaskan hasrat nya kemudian pelaku memberikan uang kepada korban sebesar Rp 10.000 hingga Rp 15.000, selain memberikan uang pelaku juga membeli kan baju koko satu stel buat lebaran dan memberikan jam tangan merk IMO.
Untuk mempertanggung Jawabkan atas perbuatan nya pelaku dikenakan pasal 82 UURI no 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UURI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Baca Juga:
Sudinkes Jakarta Barat Ingatkan Rumah Sakit Terus Terapkan Pelayanan Berbasis Hospitality
Dalam kesempatan yang sama komisioner KPAI Ibu Putu Elvina mengatakan kami dari KPAI berterima kasih kepada polres metro jakarta barat yang telah cepat dalam menangani kasus pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur.
Kejahatan seksual terhadap anak dibawah umur yang diungkap oleh Polres Metro Jakarta Barat ini sangat memprihatinkan.
"Pelaku berorientasi seksual terhadap anak anak ini sangat membahayakan," ujarnya