Sementara Pasal 40 ayat (1) mengatur bahwa izin lingkungan menjadi persyaratan untuk memperoleh izin usaha dan/atau kegiatan.
Ketentuan inilah yang menurut AMK Raja Angkasa perlu diuji secara terbuka oleh aparat penegak hukum, akademisi, maupun lembaga pengawas negara guna memastikan tidak terdapat penyimpangan prosedur dalam proses perizinan tambang emas Tumpang Pitu.
Baca Juga:
Cuma 10 Detik, Maling Pecah Kaca Mobil di Banyuwangi Gasak Rp 300 Juta
Selain itu, apabila dalam proses penerbitan izin ditemukan adanya penyalahgunaan kewenangan, gratifikasi, suap, atau permintaan keuntungan tertentu oleh pejabat publik, maka perbuatan tersebut berpotensi masuk dalam ranah tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Di sisi lain, Pemerintah Kabupaten Banyuwangi pada sejumlah kesempatan sebelumnya menyatakan bahwa proses perizinan tambang Tumpang Pitu telah berjalan sejak tahun 2006 melalui berbagai tahapan administrasi dan perubahan status izin sebelum Abdullah Azwar Anas menjabat sebagai bupati.
Pemkab saat itu juga menyebut keberadaan izin tambang telah melalui proses panjang sejak era sebelumnya.
Baca Juga:
Tim SAR Banyuwangi Temukan Lansia Hilang di Kebun Kelapa dalam Keadaan Meninggal
Perbedaan pandangan inilah yang hingga kini terus menjadi perdebatan antara kelompok masyarakat sipil, aktivis lingkungan, pemerintah, maupun pihak perusahaan.
AMK Raja Angkasa menegaskan bahwa polemik Tumpang Pitu tidak boleh hanya dilihat dari sisi investasi semata, melainkan juga harus mempertimbangkan aspek perlindungan lingkungan hidup, keselamatan masyarakat, serta kepastian hukum.
"Kalau memang semua prosedur sudah benar, buktikan kepada publik secara transparan. Tetapi kalau ada penyimpangan, siapa pun yang terlibat harus bertanggung jawab dihadapan hukum," pungkasnya.