Ia menambahkan bahwa dalam Pasal 65 ayat (1) Setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagai dari hak asasi manusia, dan Ayat 2,3,4,5 tertulis secara jelas. Itu artinya pertambangan emas di Tumpang Pitu ini adalah perbuatan kejahatan pelanggaran HAM struktural berbasis lingkungan.
Hal ini juga dijelaskan dalam UUD 1945 Pasal 28H ayat 1. Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat. dan UU No. 39 tahun 1999 tentang HAM Pasal 9. Setiap Orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat untuk mempertahankan dan meningkatkan taraf hidupnya dan perbuatan kejahatan struktural secara administrasi.
Baca Juga:
Cuma 10 Detik, Maling Pecah Kaca Mobil di Banyuwangi Gasak Rp 300 Juta
"Semoga aparat penegak hukum utamanya hakim paham dengan adanya pasal 89. UU no 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, karena sungguh hina jika ada seorang hakim yang menyandang sebutan yang mulia tidak paham dan tidak tahu undang-undang republik Indonesia," ujarnya.
Kemudian AMK Raja Angkara menjelaskan bahwa kasus kejahatan tambang emas di Tumpang Pitu ini sangat luar biasa karena PT BSI dalam memberikan kompensasi kepada negara atas kewajiban telah diberikan pinjam pakai kawasan hutan oleh menteri LHK menggunakan tanah negara ribuan hektar di kabupaten Bondowoso dan kabupaten Sukabumi inilah bentuk perampokan aset negara yang nyata.
PT BSI mempunyai izin pertambangan emas akan tetapi perusahaan ini juga mengambil logam lainnya dan bahkan kayu yang didapat dari lahan Izin pinjam pakai kawasan hutan yang dulunya hutan lindung dijual menggunakan nama PT BSI.
Baca Juga:
Tim SAR Banyuwangi Temukan Lansia Hilang di Kebun Kelapa dalam Keadaan Meninggal
Peraturan perundang-undangan tidak berlaku kepada PT BSI, petugas Pejabat pemerintahan dan APH dibuat tidak berdaya, ketua partai politik dibuat tidak berani melakukan tindakan tegas selama ini.
“Semoga setelah membaca berita ini, ada pejabat pemerintah, APH dan ketua politik yang berani mengungkap kebenaran apa yang saya sampaikan, dan semoga TNI juga berani ikut membantu meringankan beban program presiden bapak Prabowo Subianto yang selalu disampaikan melalui media,” tegas AMK Raja Angkasa.
Kata AMK Raja Angkasa, perbuatan kejahatan ini sudah sangat berat dan sangat biadab tidak punya etika dan moral bukan cuma hanya merusak lingkungan hidup dan ekosistem laut, mencemarkan udara dan air tapi sudah merusak moral pejabat negara ini.