JAKARTA.WAHANANEWS.CO, Jakarta - Penyerapan anggaran Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) yang bersumber dari Anggaran Pembelanjaan Belanja Daerah Provinsi DKI Jakarta tahun anggaran 2024 di Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 81 Jakarta yang beralamat di Jl. Monumen Pancasila Sakti, Kelurahan Lubang Buaya, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur ditenggarai amburadul yang berujung pada dugaan mark-up harga.
Berdasarkan data lembar rencana kegiatan dan anggaran sekolah, SMPN 81 Tahun anggaran 2024 sumber dana BOP alokasi dasar, anggaran pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah dengan kode 05.08 sebesar Rp847.908.656.
Baca Juga:
Dana Hibah Rp1,5 Miliar, Kegiatan Jambore Cabang Labuhanbatu 2022 Jadi Sorotan
Anggaran tersebut diperuntukkan untuk pemeliharaan westafel, pemeliharaan lantai ruangan kelas, perbaikan fasilitas lainnya yang tidak lebih dari rusak ringan, perbaikan saluran pembuangan dan saluran air hujan, pemeliharaan ruang kelas, pemeliharaan ruang perpustakaan, pemeliharaan ruang kepala sekolah, pemeliharaan ruangan guru, pemeliharaan ruang tata usaha pemeliharaan ruang aula, pemeliharaan taman dan lapangan, pemeliharaan pagar sekolah, pemeliharaan peralatan kantor, pengadaan peralatan kantor dan pemeliharaan bangunan sekolah.
Untuk tahun anggaran 2025 anggaran pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah SMPN 81 Jakarta kode 05.08 sebesar Rp795.350.616.
Peruntukannya untuk pemeliharaan prasarana lahan, bangunan dan ruangan, pengadaan peralatan satuan pendidikan komponen penyediaan alat multi media pembelajaran, pemeliharaan peralatan satuan pendidikan, pengadaan perlengkapan satuan pendidikan diluar komponen penyedia alat multimedia pembelajaran dan pemeliharaan perlengkapan satuan pendidikan.
Baca Juga:
Pengadaan Concrete Barrier Diduga Mark Up dan Mubazir Akan Dilaporkan ke Kejati DKI Jakarta
Namun demikian dalam proses perbaikan sarana prasarana ditenggarai ada mark-up harga. Melihat data lembar rencana kegiatan dan anggaran sekolah SMPN 81 jakarta tahun 2024 terdapat beberapa item pekerjaan yang harganya terindikasi di mark-up.
Salah satu contoh terkait upah tukang. Dari dokumen tersebut tertulis, pemasangan keramik selasar lantai 1 seluas 55 m2 (60 x 60 cm premium granit). Rincianya: upah tukang batu 4 orang x 7 hari = Rp5.147.325 ditambah upah tenaga bongkar 5 orang x 3 hari = Rp3.000.000. Total upah bongkar dan pemasangan keramik granit seluas 55 m2 di selasar lantai 1 = Rp8.147.325.
Pada selasar lantai 1 (depan Lab-IPA 2 Kelas 7B), pemasangan keramik seluas 60 m2 (60 x 60 cm premium granit). Rincianya: upah tukang batu 4 orang x 7 hari = Rp5.147.325 ditambah upah tenaga bongkar 5 orang x 3 hari = Rp3.000.000. Jadi total upah bongkar dan pemasangan keramik granit seluas 60 m2 di selasar lantai 1 (depan Lab-IPA 2 Kelas 7B)= Rp8.147.325.
Kemudian pada item pemeliharaan kamar mandi lantai 2, pemasangan pintu engsel floor hinge dorma ukuran 90 x 210 cm (natural) sebanyak 4 unit. Upah tukang 5 orang x 4 hari sebesar Rp7.353.360.
Pemasangan keramik granit premium (60 x 60 cm premium granit) lantai 1 Ruang A seluas 63 m2. Rincianya: upah tukang 5 x 8 orang x 1 kali kegiatan Rp7.350.000 + upah bongkar (2 orang x 2 hari x 1 kegiatan) = Rp.800.000.
Pemasangan keramik kelas lantai 1 ruang C seluas 63 m2 (60 x 60 cm premium granit): Upah tukang Rp7.353.360.
Pemasangan keramik kelas lantai 1 ruang D seluas 63 m2 (60 x 60 cm premium granit): Upah tukang Rp7.353.360.
Sementara bila mengacu satuan harga, upah pemasangan keramik di Provinsi DKI Jakarta tahun 2024 sebesar Rp40.000 per m2. Artinya, Kepala SMPN 81 Jakarta selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) menyetujui penggelembungan harga untuk item upah tukang yang tidak wajar.
Dugaan mark-up harga tersebut, masih berdasarkan 1 item bagian pekerjaan. Sementara bahan-bahan yang dipakai, seperti jenis semen beton, semen warna/nat volumenya diduga kuat juga terjadi penggelambungan volume. Pada tahun anggaran 2025 ditenggarai, praktik tersebut masih terus berlangsung.
Ketua LSM Teropong Anggaran Nusantara (Topar) Robert H, telah menyoroti adanya indikasi mark-up harga pada kegiatan perbaikan sarana prasaran di SMPN 81 Jakarta. Namun demikian atas temuan dimaksud, Kepala SMPN 81 Jakarta Maryatul Qibtiyah menyatakan laporan pertangungjawaban BOP tahun 2024 dimonitoring oleh Sudin Pendidikan Wilayah II Jakarta Timur.
“Penggunaan dana BOP mengenai kegiatan pemeliharaan sarana dan prasarana (kamar mandi, ruang kelas dan keramik selasar) sudah sesuai dengan Juknis BOP dan RKS. Kemudian, laporan pertangungjawaban BOP tahun 2024 dimonitoring oleh Sudin Pendidikan Wilayah II Jakarta Timur,” jawaban tertulis Kepala SMPN 81 Jakarta Maryatul Qibtiyah, ditujukan kepada LSM Topar, pada (18/06/2025) lalu.
Terpisah, dikonfirmasi wartawan melalui perpesanan WhatsApp terkait indikasi mark-up kegiatan pemeliharaan sarana prasarana di SMPN 81 Jakarta yang menggunakan BOP, Maryatul Qibtiyah, tidak memberikan respon.
[Redaktur: Jupriadi Sianturi]