Penataan kota dengan pendekatan partisipasi warga atau Community Action Plan (CAP) merupakan bagian dari 23 janji kampanye Anies.
Salah satu contoh penerapannya ialah pembangunan Kampung Akuarium di wilayah pesisir utara Jakarta.
Baca Juga:
Perwakilan 19 Marga Pakpak Sambangi Sejumlah Instansi Pusat, Sampaikan Dukungan Atas Persetujuan Lingkungan PT DPM
Namun, dalam penerapannya, LBH Jakarta menilai penerapannya tidak seutuhnya memberikan kepastian hak atas tempat tinggal yang layak bagi warga Kampung Akuarium.
5. Ketidakseriusan Pemprov DKI dalam Memperluas Akses terhadap Bantuan Hukum
Baca Juga:
Darmadi Minta Pelatihan Manajer Kopdes Merah Putih Dirombak, Fokus pada Kemampuan Bisnis
Hal ini disorot LBH lantaran tidak adanya aturan mengenai bantuan hukum pada level Peraturan Daerah (Perda) di DKI Jakarta.
"Kekosongan aturan inilah melahirkan berbagai dampak seperti lepasnya kewajiban pendanaan oleh Pemprov DKI Jakarta bagi bantuan hukum melalui APBD," ucapnya.
"Serta penyempitan akses bantuan hukum bagi masyarakat miskin, tertindas dan buta hukum," tambahnya, menjelaskan.